AMBON, Siwalimanews – DPRD Kota Ambon meminta, Pemerintah Kota Ambon segera memproses hukum PT Mardika Perkasa Permai (MPP) yang enggan menyetor Rp 665 juta dana retribusi parkir.

Diketahui, PT MPP adalah pengelola parkir di Kawasan Mardika Ambon. Yang mana dalam pelaksanaan pengelolaannya, PT MPP sebelumnya melakukan penandatanganan kontrak dengan Pemerintah Kota Ambon. Namun dalam perjalanan, perusahaan tersebut enggan menyetor retribusi dengan alibi bahwa Kawasan Mardika, dalam hal ini jalan, adalah milik Pemerintah Provinsi Maluku sehingga dana parkir tersebut, rencananya akan disetor ke Pemerintah Provinsi.

Bahkan terkait dana retribusi tersebut, berulang kali, pihak perusahaan dihadirkan dalam rapat bersama komisi III DPRD Kota Ambon dan juga DPRD Provinsi Maluku. Dimana dalam rapat bersama DPRD Maluku, perusahaan tersebut diminta agar tidak menyetor dana retribusi parkir ke Pemerintah Kota Ambon.

Sementara dalam rapat bersama komisi III DPRD Kota Ambon baru-baru ini, telah diputuskan, bahwa dana tersebut harus disetor ke Pemerintah Kota Ambon. Namun hingga kini, dana tersebut belum juga disetor.

Dengan itu, Anggota DPRD Kota Ambon, Andi Rahman, kepada wartawan, di Gedung DPRD Kota Ambon, Belakang Soya, Rabu (10/5) menegaskan, agar Pemerintah Kota segera menempuh jalur hukum.

Baca Juga: Dua Pejabat Bursel Digarap KPK

Penegasan ini juga, telah disampaikan ke Penjabat Walikota Ambon, dalam paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Penjabat Walikota Ambon Tahun Anggaran 2022, yang berlangsung di Ruang Paripurna Utama DPRD Kota Ambon, pekan kemarin.

“Itu wanprestasi yang dilakukan PT MPP. Terkait dengan itu, kami sudah tegaskan dalam rekomendasi DPRD, saat paripurna kemarin, agar segera Pemkot dapat menempuh jalur hukum. Tidak hanya kepolisian, tetapi juga ke KPK. Karena ini indikasinya korupsi. Ini penyele­wengan uang negara,” tegasnya.

Selain soal wanprestasi, kata dia, Pemkot juga diminta melaku­kan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku, terkait kewenangan penagihan retribusi parkir, retribusi pedagang, hingga retribusi sampah pada Kawasan Mardika yakni dengan berpatokan pada UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Ini sehingga apa yang menjadi kewenangan Kota Ambon, jangan lagi diambil alih oleh Pemprov. Kemudian potensi PAD harus ditingkatkan masing-masing OPD. Kemudian melakukan efisiensi pembayaran pajak dengan meman­faatkan teknologi informasi dan sis-tem pembayaran non tunai. Ini se-mua harus didudukan, karena ini berkaitan dengan PAD Kota Ambon,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon ini juga menambahkan, selain persoalan pajak dan retri-­busi, ada juga berbagai kritikan dan masukan yang disampaikan DPRD kepada Pemkot Ambon, untuk segera ditindaklanjuti. Dian-taranya terkait pelayanan-pelaya-nan dasar pada bidang kesehatan, pendidikan hingga infrastruktur, yang belum mampu dituntaskan Pemkot hingga saat ini.

“Juga telah ditegaskan, agar pak penjabat walikota dapat mengeva­-luasi pimpinan OPD yang tidak inovatif, kreatif dan tidak mendu­kung 11 program prioritas. Dan diharapkan kedepan, program kegiatan yang direncanakan itu, merupakan program dan kegiatan prioritas yang bisa menyentuh langsung masyarakat kota Ambon. Seluruhnya ini merupakan reko­-men­dasi DPRD terhadap LKPJ wa­-likota tahun 2022,” tuturnya. (S-25)