AMBON, Siwalimanews – Upaya kasasi yang dila­kukan mantan Penjabat Ke­pala Pemerintah Negeri Administratif Rukun Jaya, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Muhammad Rasmi Sulla tidak mem­buahkan hasil.

Dalam proses ini, Mahka­mah Agung tetap menyata­kan terdakwa terbukti bersa­lah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Alo­kasi Dana Desa dan  Dana Desa Negeri Administratif Rukun Jaya Kecamatan Bula Barat Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Ang­garan 2019.

“Putusan Mahkanah Agu­ng dengan Nomor 611 K/Pid.Sus/2023 tanggal 28 Maret 2023 sudah kita terima pada 02 Mei 2023 kemarin. Isinya, MA menjatuhkan pi­dana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan 6  bulan, dan pidana denda sebesar Rp 250. 000.000,- subsider 3 bulan pidana kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp721.173.000 subsider pidana penjara selama 2 tahun,”jelas Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (9/5).

Dikatakan, berdasarkan putusan tersebut Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur melakukan eksekusi terhadap terdakwa ke Rutan Kelas II A Ambon.

“Yang bersangkutan sudah di­eksekusi ke Rutan Kelas II Ambon, untuk jalani masa hukuman sesuai putusan tersebut, eksekusi dilaku­kan Senin (8/5) kemarin,”tandasnya. (S-10)

Baca Juga: Mantan Sekda Bursel & MBD Dihukum Berat