AMBON, Siwalimanews – WDF lelaki tua bangka 50 tahun ini terancam pidana 15 tahun penjara, karena tega memperkosa seorang remaja

Untuk bisa melampiaskan nafsu bejatnya, WDF mengancam akan me­nyebarkan foto bugil korban. WDF berhasil memperdayai remaja 15 tahun dengan menyetubuhinya be­berapa kali.

Perbuatan bejat lelaki paruhbaya di Kota Ambon ini terjadi sejak bulan Januari lalu dan baru terungkap setelah aksi terakhir dilakukan pada Senin (17/4). Dan dilaporkan pihak keluarga pada Jumat (21/4).

Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Jane Luhukay kepada wartawan, Senin (8/5) menjelaskan perbuatan ter­akhir pelaku dilakukan di pengina­pan Batu Capeo, Kecamatan Nu­saniwe.

Saat itu korban yang baru pulang sekolah dengan pelaku di pangkalan ojek Manga Dua ditawari untuk makan bakso, namun ajakan pelaku tersebut ditolak oleh korban.

Baca Juga: Polisi Sita Ratusan Liter Miras di Pelabuhan Hunimua

Pelaku yang saat itu sudah merencanakan niat busuknya itu, lalu memaksa korban untuk mengikuti pelaku sambil tangan pelaku meme­gang tangan korban dan menarik kor­ban, akhirnya korban pun mengikuti pelaku dengan menaiki  motor milik pelaku. “Korban dibawa ke Penginapan Batu Capeo, awalnya korban dan pelaku duduk bersam­pingan diatas tempat tidur sambil berbincang-bincang dan pelaku membuka kancingan baju sera­gam korban, saat korban menolak pelaku mengancam akan mem­viralkan foto korban, dan meminta korban mengganti semua uang yang telah pelaku berikan,” jelas Luhukay.

Korban yang ketakutan akhir­nya menuruti kemauan pelaku yang berakhir persetubuhan.

Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah korban menceritakan kepada keluarganya. Keluarga tidak terima lalu melapor ke polisi.

“Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Dari Hasil Pemeriksaan pelaku mengaku menyetubuhi korban sebanyak 5 kali dilokasi yang berbeda diantaranya di  bulan Januari 2023,” ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17thn 2016 UU PA dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000. (S-10)