AMBON, Siwalimanews – Alasan Kejati Maluku belum bisa melacak keberadaan tiga terpidana kasus korupsi di Bank Maluku Ma­lut mengadangada.

Ketiga koruptor yaitu Direktur Uta­ma CV Harves Heintje Abraham Toisuta,  mantan Kepala Devisi Rens­tra dan Korsec Bank Maluku Petro Tentua, dan Direktur PT Nu­sa Ina Pratama, Yusuf Rumatoras bisa ditangkap, kalau Korps Adhyaksan serius.

“Tidak mungkin mereka lari jauh, apalagi sampai kabur ke ke­luar negeri. Kami melihat Kejati Maluku kurang serius, sehingga me­reka tetap menghirup udara bebas,” tandas Praktisi Hukum, Rey Sa­hetapy, kepada Siwalima, Sela­sa (10/9).

Kalau ketiga koruptor sudah masuk media center Kejagung, kata Sahetapy, Kejati Maluku juga harus intens membangun koordinasi dengan Kejagung.

Wakil Ketua I DPW Gerakan Pemuda Islam Indonesia, Mat Loilatu meminta Kejati Maluku lebih serius melacak keberadaan mereka.

Baca Juga: Warga Ngadu ke Mabes

“Kalau hanya tinggal diam, maka publik akan menilai kalau kejati se­ngaja melindungi ketiga terpidana, sehingga membiarkan mereka bebas berkeliaran,” ujarnya.

Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette yang dikonfirmasi menga­takan, sampai saat ini pihaknya ma­sih terus melakukan pencarian ter­hadap ketiga terpidana. Kalau su­dah ditangkap pasti dieksekusi.

“Kami masih terus berupaya men­cari tahu keberadaan tiga terpidana korupsi Bank Maluku, kalau sudah diketahu pasti langsung diekse­kusi,” ujarnya.

Vonis MA

Yusuf Rumatoras adalah terpidana kasus kredit macet Bank Maluku tahun 2006 senilai Rp 4 miliar. Ia di­hukum 5 tahun penjara oleh Mah­kamah Agung (MA), dan hingga kini menghirup udara bebas. Sementara tiga terpidana lainnya mendekam di penjara.

Sedangkan Heintje dan Petro, adalah terpidana korupsi dan TPPU pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di Su­rabaya tahun 2014, yang merugikan negara Rp 7,6 miliar.

Heintje dihukum 12 tahun penjara, membayar denda Rp 800 juta sub­sider tujuh bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 7,2 miliar subsider 4 tahun penjara.

Sedangkan Petro dihukum 6 ta­hun penjara, dan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kuru­ngan oleh Pengadilan Tinggi Ambon.

Sementara mantan Direktur Bank Maluku, Idris Rolobessy dihukum 10 tahun penjara, membayar denda Rp 500 juta subsider tujuh bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Idris sudah dieksekusi ke Lapas Klas II A Ambon, sejak Rabu (9/8) tahun 2017 lalu. (S-49)