PELAKSANA Tugas Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Bakri Mony mengaku, untuk pembayaran gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan Surat Peryataan Melaksanakan Tugas (SPMT).Dikatakan, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dalam juknis peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2021 terkait dengan pembayaran tunjangan dan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

“Pasal 23 jelas didalam Permendagri itu yang mengisyaratkan bahwa gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, dalam pasal 7 ayat 1 dibayarkan setelah menandatangani perjanjian kerja. Diterbitkan keputusan pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Surat keputusan bupati, dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan surat pernyataan menjalankan tugas,” ungkap Mony, kepada Siwalima, di Bula, Jumat (24/11).

Kata dia, ada tiga persyaratan, jadi Surat Keputusan perjanjian kerja sudah keluar Surat Peryataan Melaksanakan Tugas barulah bisa bayar.

“Penerbitan surat perjanjian menjalankan tugas sebagaimana dimaksudkan pada ayat 1  mengikuti ketentuan peraturan Badan Kepegawaian Negara. Surat Peryataan Melaksanakan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak diberlakukan surut, Jadi kalau SPMT keluar itu di bulan September kita tidak bisa bayar di bawah bulan September karena di Permendagri jelas dia tidak berlaku surut,” tegasnya.

Mony mengaku, Surat Peryataan melaksanakan tugas  keluar tanggal 2 Oktober berarti kita akan di bulan November ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 tahun 2021 tentang pembayaran gaji dan tunjangan PPPK.

Baca Juga: Peringati HUT Korpri ke-52, ASN Diminta Disiplin

“Jadi tetap bukan mengikuti Surat keputusan Surat Peryataan Melaksanakan Tugas berdasarkan administrasi iya, tapi Surat Peryataan melaksanakan tugas, kerja tanggal 1 katong bayarkan bulan berkenan, dan kasih masuk Surat Peryataan Melaksanakan Tugas tanggal 2 berarti bulan berikutnya baru dapat gaji,” ujarnya. (S-27)