PEMERINTAH Kabupaten Seram Bagian Timur bersama DPRD sepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2024.

Kesepakatan itu berlangsung dalam Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian nota Pengantar KUA dan PPAS tahun anggaran 2024, yang berlangsung di ruang pari­purna DPRD. Selasa (28/11).

Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD SBT Agil Ru­makat, didampingi Ketua DPRD SBT Noaf Rumau, serta Wakil Ketua II Ahmad Voth, dan hadiri Wakil Bu­pati SBT Idris Rumalutur serta anggota DPRD, bersama Forkom­pin­da dan para pimpinan OPD SBT.

Bupati SBT Mukti Keliobas dalam sambutan yang dibacakan Wakil Bupati SBT Idris Rumalutur menga­takan, KUA dan PPAS merupakan salah satu rangkaian dari proses awal kegiatan penyu­sunan APBD Kabupaten SBT se­-bagai rencana keuangan tahunan yang nantinya dapat menggam­barkan semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka pelaksanaan pembangunan, penye­le­nggaraan pemerintahan, dan pembinaan masyarakat termasuk berbagai program dan kegiatan daerah yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah.

“Penyusunan KUA-PPAS meru­pa­kan amanat konstitusional seba­gaimana telah diatur dalam UU No­mor 23 tahun 2014 tentang Peme­rintahan Daerah pasal 310 ayat 1 yang menegaskan bahwa kepala daerah menyusun KUA-PPAS berdasarkan rencana kerja Pemda dan diajukan kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama serta berbagai pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja anggaran dan penyusunan rancangan APBD,” ungkap bupati.

Baca Juga: Sambut  Bhakti PU ke-78, PUPR SBT Gelar Bakti Sosial

Dikatakan, dalam penyusunan kebijakan umum APBD tahun anggaran 2024 terdapat beberapa regulasi yang menjadi arah kebijakan penganggaran, baik itu Permendagri nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2024, serta Peraturan Menteri Keuangan nomor 110 tahun 2023 tentang indikator kerja daerah dan petunjuk teknis bagian dana alokasi umum yang ditentukan pengunaannya.

“Pertumbuhan ekonomi Kabu­paten SBT mulai menunjukkan pertumbuhan yang positif setelah mengalami kontraksi akibat dampak pendemi Covid- 19 yang melanda dunia beberapa waktu lalu. Hal ini menunjukkan bahwa telah terjadi pemulihan atau membaiknya pertumbuhan ekonomi Kabupaten SBT pada berbagai sektor,” ujar bupati.

Bupati menjelaskan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik Kabu­paten SBT tentang indikator makro ekonomi SBT yang dirilis tahun 2023 menunjukkan kondisi ekonomi Kabupaten SBT terus mengalami kenaikkan, laju pertum­buhan ekonomi tahun 2022 Quartal III dan IV sebenar 4.10 persen di banding­kan 2021 sebesar 1.61 persen.

Adapun anggaran pendapatan belanja daerah tahun anggaran 2024 diproyeksikan sebesar Rp 951.501.704.102, yang bersumber dari pendapatan asli daerah diproyeksikan sebesar Rp 27.485.757.102 dengan rasio target pendapatan asli daerah terhadap total target pendapatan daerah mencapai Rp 2,9 persen.

Sementara untuk pendapatan transfer, diproyeksikan sebesar Rp 924.015.947, dengan rasio target pendapatan transfer terhadap total target pendapatan daerah mencapai 97,1 persen.

Untuk belanja daerah, lanjut bupati, diprioritaskan dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan serta pelaksanaan urusan penunjang yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Pada APBD tahun anggaran 2024.

“Belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp 951.501.704.102 yang terdiri dari belanja operasional sebesar Rp 569.137.244.834 dengan rasio rencana belanja operasional terhadap total rencana belanja daerah mencapai  59,8 persen, belanja modal sebesar Rp 160.694.235.768, dengan rasio rencana belanja modal terhadap total rencana belanja daerah mencapai 16, 9 persen,” bebernya.

Selain itu, kata dia, belanja tidak terduga sebesar Rp 5 miliar dengan rasio rencana belanja tidak terduga terhadap rancana belanja daerah mencapai 0,5 persen.

“Belanja transfer yang terdiri dari belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa sebesar Rp 216. 670.223.500 dengan rasio rencana belanja transfer terhadap total rencana belanja daerah mencapai 22,8 persen,” katanya.

Selanjutnya, kata bupati, untuk penerimaan pembiayaan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya di targetkan sebenar Rp 2.445.500.000 dengan proyeksi pengeluaran pembiayaan yang digunakan untuk penyertaan modal sebenar Rp 2.445.500.000.

“Rancangan KUA dan PPAS  APBD Kabupaten SBT tahun anggaran 2024 disampaikan kepada DPRD yang terhormat untuk selan­-jutnya di telaah dan dibahas ber­-sama antara Tim Anggaran Peme­rintah Daerah dan dewan yang ter­-hormat guna menyatukan persepsi sehingga dapat tercapai kesepa­katan dalam bentuk nota kesepa­katan bersama sebagai pedoman bagi penyusunan rancangan APBD Kabupaten SBT tahun anggaran 2024,” pungkasnya. (S-27)