AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, menghukum terdakwa Junus Loblobly terdakwa pengedar narkoba dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Orpa Marthina dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon dengan didampingi Rahmat Selang dan Nova Salmon, masing-masing sebagai hakim anggota, Selasa (7/5).

Dalam pertimbangannya, majelis Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan serta menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,“ ucap Hakim Orpa saat membacakan vonis.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa, 1 paket narkotika golongan I jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening ukuran kecil dan dibalut menggunakan kertas tissue dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan 1 handphone merek Infinix X 650C warna hitam dirampas untuk negara.

Baca Juga: PAN MBD Perpanjang Pendaftaran Bacalkada

Sebelumnya terdakwa Junus Loblobly dituntut 6 tahun penjara oleh JPU Senja Pentury. Selain 6 tahun penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp800 juta subsider 4 bulan penjara.

Usai mendengar vonis majelis hakim, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan pikir piker, hal yang sama juga disampaikan JPU.(S-26)