Kejaksaan Tinggi Maluku akan memberikan saksi ahli terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan jalan Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Dalam kasus ini, tim penyidik Kejati Maluku telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu, dua orang dari pihak swasta masing-masing GS dan RR, serta satu dari PNS PUPR berinisial JS.

Sedangkan nama mantan Kadis PUPR Kabupaten SBB, Thomas Wattimena belum dipastikan lolos dalam pusaran korupsi proyek pekerjaan jalan Rambatu-Manusa yang sarat masalah.

Tim penyidik Kejati Maluku masih mendalami peran Thomas Wattimena dalam kasus tersebut.

Proyek pekerjaan jalan Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB yang dikerjakan sejak tahun 2018 hingga kini terbengkalai, padahal anggaran Rp 31 miliar bersumber dari APBD 2018 telah cair 100 persen.

Baca Juga: Lagi-Lagi Aset Daerah tak Terurus

Untuk membuktikan keterlibatan para tersangka dalam kasus tersebut, pihak penyidik Kejati Maluku telah memeriksa puluhan saksi. Tinggal memeriksa saksi ahli dan hasil pemeriksaan tersebut maka para tersangka bakal ditahan.

Kita menunggu langkah berani Kejati Maluku dalam proses pendalaman apakah kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan jalan Rambatu-Manusa.

Apakah memang kejati berani menetapkan tersangka baru dalam kasus ini ataukah sebaliknya peran tersebut hanya melibatkan tiga orang tersangka, GS, RR dan JS.

Hanya tim penyidik yang mengetahuinya, namun jauh dari pada itu justru publik mengingatkan lembaga korps Adhyaksa untuk berlaku adil, tidak tembang pilih dan komitmen serta konsisten dalam menegakan hukum, terutama mengiring oknum-oknum yang diduga terlibat.

Penegakan hukum dalam kasus ini memang sangatlah penting sebagai bukti komitmen aparat penegak hukum dalam hal ini Kejati Maluku menuntaskan kasus korupsi, integritas dan komitmen dalam memberantas korupsi di Maluku termasuk didalamnya penanganan kasus dugaan dugaan korupsi proyek pekerjaan jalan Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB haruslah ditangani secara profesional dan maksimal.

Masyarakat SBB khususnya berharap, Kejati tidak saja membebankan perkara tersebut pada tiga tersangka yang diduga miliki peranan penting dalam kasus itu, tetapi jika ada keterlibatan oknum-oknum lain dalam kasus tersebut maka seharusnya transparan dan tidak boleh ada yang dilindungi.

Karena semua orang itu sama di mata hukum dan penegakan equalitt before the law harus betul-betul diterapkan sehingga ada keadilan hukum dan kepastikan hukum, bukan saja bagi para tersangka tetapi juga kepercayaan lembaga kejaksaan di mata publik.

Menunggu langkah berani tim penyidik Kejati Maluku sekali lagi itu penting, tinggal bagaimana bukti-bukti yang didapatkan tim penyidik baik melalui pemeriksaan saksi-saksi ataupun juga saksi ahli serta dokumen-dokumen yang didapatkan.

Jika ada dugaan keterlibatan oknum lain dalam kasus ini maka segera diumumkan. Namun semua itu tergantung proses penyidikan yang sementara dilakukan lembaga Kejati Maluku. (*)