Tiga koruptor yang selama ini dicari Kejaksaan Tinggi Maluku, baru satu orang yang ditangkap. Dia adalah Heintje Abraham Toisuta. Dua lainnya, Petro Rudolf Tentua dan Yusuf Rumatoras masih bebas berkeliaran.

Siapa Heintje Toisuta? Dia adalah Direktur Utama CV Harves. Heintje terlibat korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus pembelian lahan dan gedung untuk pembukaan kantor Cabang Bank Maluku Malut di Surabaya Tahun 2014 yang merugikan negara Rp 7,6 miliar.

Heintje divonis 12 tahun penjara, membayar denda Rp 800 juta subsider tujuh bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 7,2 miliar subsider 4 tahun penjara. Dari pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, Heintje divonis dengan hukuman yang berat.

Heintje sempat melakukan perlawanan hukum Peninjauan Kembali (PK) melalui Pengadilan Negeri Ambon. Namun langkah hukumnya kandas. PK ditolak, sebab bukan Heintje yang mengajukan PK tetapi istrinya.

Pasca putusan MA, Kejaksaan Tinggi Maluku memanggil Heintje untuk dieksekusi. Tetapi Heintje memilih kabur ke luar Maluku. Dia lalu dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Setengah Hati Menangani Covid-19

Kurang lebih tiga tahun Heintje bersembunyi, dan baru ditangkap  Tim Intelijen Kejagung di kawasan Keramat Sentiong Jakarta Pusat pada Selasa, 15 September 2020 lalu. Kamis, 17 September Heintje dibawa ke Ambon. Setelah meneken sejumlah berkas, dia langsung digiring ke Lapas Klas IIA Ambon.

Petro Tentua terlibat dengan Heintje di kasus yang sama. Saat itu, Petro menjabat Kepala Divisi Renstra dan Corsec Bank Maluku. Dia divonis  lebih ringan dengan hukuman 6 tahun penjara, dan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Petro juga melakukan perlawanan hukum, tetapi gagal.

Bukannya menerima hukuman yang dijatuhkan hakim, Petro ikut-ikutan kabur. Keberadaannya belum terlacak. Dia juga dimasukan dalam DPO oleh Kejaksaan Tinggi Maluku. Heintje dan Petro tak sendiri dalam kasus ini. Jaksa juga menjerat Direktur Bank Maluku Maluku Utara saat itu, Idris Rolobessy. Idris dihukum 10 tahun penjara, membayar denda Rp 500 juta subsider tujuh bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia telah diesekusi sejak Rabu, 9 Agustus tahun 2017 lalu.

Lalu bagaimana dengan Yusuf Rumatoras? Yusuf adalah terpidana kasus kredit macet Bank Maluku tahun 2006 senilai Rp 4 miliar. Dia dihukum 5 tahun penjara oleh MA. Putusan sudah inkrah, tetapi Yusuf ogah menyerahkan diri. Dia juga memiih kabur, dan berstatus DPO.  Yusuf menghirup udara bebas, sementara tiga terpidana lainnya mendekam di penjara.

Petro Tentua dan Yusuf Rumatoras harus segera ditangkap. Putusan mereka sudah inkrah. Kejati Maluku harus memberikan keadilan hukum. Korps Adhyaksa harus serius, sehingga tidak dinilai tebang pilih.

Sering kaburnya para koruptor menjadi catatan kritis bagi Kejaksaan Tinggi Maluku untuk mengawasi ketat siapapun yang telah berstatus tersangka, terdakwa ataupun terpidana. Selain itu, setiap penanganan kasus korupsi harus dilakukan secara cepat, sehingga tersangka ataupun terdakwa tidak bebas dari penjara karena masa penahanan selesai. Kalau bebas, peluang untuk kabur sangat besar. Cepat, bukan berarti mengabaikan profesionalisme.

Kita tentu memberikan apresiasi terhadap komitmen Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rorogo Zega yang akan terus mencari dan menangkap terpidana korupsi Yusuf Rumatoras dan Petro Tentua. Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Memang harus mencari dan menangkap mereka. Sebab, ini bukan hanya menyangkut putusan hakim yang sudah inkrah, tetapi juga soal keadilan dalam penegakan hukum yang harus diwujudkan.

Penegakan hukum yang adil tak hanya sebatas ucapan, tak hanya sebatas kata-kata, tetapi harus disertai tindakan. Apalagi Kejaksaan Tinggi Maluku punya pengalaman buruk dalam mengejar buronan. Masih ingat Syahroni? Dia adalah tersangka kasus korupsi dana ke­serasian di Dinas Sosial Maluku. Pasca ditetapkan sebagai ter­sangka, dia kabur dan tak pernah ditangkap.

Sekali lagi komitmen tak hanya sebatas omongan. Publik menunggu langkah konkrit Kejaksaan Tinggi Maluku dibawah komando Rorogo Zega untuk meringkus semua buronan kasus korupsi demi keadilan hukum. (*)