Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar telah menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar T.A. 2020.

Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, JB,  MGB, LM, LEL dan KS, semuanya adalah pejabat pada BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2020.

Para tersangka ditetapkan dengan surat penetapan masing-masing, tersangka JB,. berdasarkan surat Nomor B-195/Q.1.13/Fd.2/02/2023, tersangka MGB berdasarkan surat nomor B-197/Q.1.13/Fd.2/02/2023, Tersangka KYO ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat  Nomor B-198/Q.1.13/Fd.2/02/2023, tersangka LEL ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor B-199/Q.1.13/Fd.2/02/2023, tersangka LM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor B-200/Q.1.13/Fd.2/02/2023, tersangka KS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor B-196/Q.1.13/Fd.2/02/2023.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara/daerah oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar terhadap dugaan penyalahgunaan keuangan negara/daerah dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar TA. 2020 Nomor : 700/LAK-01/I/2023 tanggal 11 Januari 2023 sebesar Rp 6.682.072.402,00

Enam tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Baca Juga: Realisasi APBD Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar tentu saja memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Tanimbar yang telah berhasil menuntaskan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar T.A. 2020.

Kita berharap Kejari Tanimbar tetap konsisten dalam menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi, dan menjerat tersangka lain selain enam tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus ini, sehingga ada rasa keadilan dalam penegakan hukum, dimana Kejari tidak tebang pilih tetapi akan juga mengejar tersangka-tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Disisi yang lain, Kejari Tanimbar juga diharapkan tidak saja fokus pada kasus dugaan korupsi perjalanan dinas SPPD Fiktif ke BPKAD Kabupaten Tanimbar tetapi juga menuntaskan, kasus-kasus dugaan korupsi lainnya.

Sebagai masyarakat tetap memberikan dukungan bagi Kejari Tanimbar dan berharap berkas perkara enam tersangka ini secepatnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sekali mengejar tersangka lainnya yang diduga terlibat. (*)