Kejaksaan Negeri (Kejari) Makluku Tengah komitmen akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek irigasi Desa Sariputih, Kecamatan Seram Utara Ti¬mur Kobi.

Selain komitmen untuk menuntaskan kasus tersebut, lembaga adhyaksa ini juga  komitmen untuk tetap transaparan dalam menuntaskan kasus korupsi.

Kejari Malteng bahwa sejak awal menangani kasus itu tidak satupun ditutupi dari perhatian publik.

Kasus dugaan korupsi proyek irigasi hanya menunggu dokumen perhitungan kerugian negara oleh BPKP. Setelah itu penyidik melimpahkan kasusnya ke pengadilan untuk disidangkan.

Kejari Malteng telah menetapkan lima orang tersangka dalam proyek Irigasi Sariputih ini yaitu, kontraktor CV Surya Mas Abadi Yonas Riupassa, PPTK Ah¬mad Anis Litiloly, pembantu PPTK Markus Tahya, Margaretha Emma Elsa Samson alias Megi Samson, mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PU Maluku dan juga kuasa pengguna anggaran (KPA), Benny Liando, kontraktor pemenang tender proyek irigasi Sariputih.

Baca Juga: Menggugat Gugus Tugas Covid-19

Lima tersangka ini tidak ditahan dengan alasan para tersa¬ng¬ka proyek tahun 2016 sebesar Rp 1.949.000.000 itu bersikap kooperatif.

Jumlah kerugian negara yang telah dikembalikan para tersangka sekitar Rp 900 juta. Karena bersikap kooperatif, penangguhan penahanan mereka dikabulkan.

Komitmen Kejari Malteng ini sebelumnya diingatkan Kajati Mauku, Rorogo Zega untuk transparan menanggani kasus korupsi.

Bentuk peringatan yang dilakukan Kajati Maluku terhadap Kejari Malteng harus diberikan apresiasi karena itu bagian dari pengawasan yang sudah musti dilakukan.

Namun pengawasan itu juga tidak saja terfokus di Kabupaten Malteng saja, tetapi juga 11 kabupaten/kota di Maluku, agar berbagai kasus korupsi yang ditangani lembaga penegakan hukum ini bisa tuntas sampai ke pengadilan.

Komitmen Kejari Malteng untuk tetap transparan kepada publik diharapkan tidak saja pada kasus korupsi proyek Irigasi Sariputih tetapi seluruh kasus korupsi yang ditangani Kejari Malteng.

Hal ini penting agar diketahui oleh masyarakat atau publik, dan komitmen itu bisa juga diwujudkan atau diimplementasikan melalui proses penegakan hukum yang tidak berlarut-larut penanganannya tetapi cepat dan tepat. Termasuk tidak akan kompromi terhadap siapapun yang diduga terlibat didalam kasus korupsi itu.

Kita menunggu komitmen Kejari Malteng dalam penuntasan kasus-kasus korupsi. Kita juga berharap, dalam komitmen menuntaskan kasus korupsi tidak bertindak tegas dan tidak tebang pilih, serta tidak memberikan perlindungan hukum bagi oknum-oknum yang diduga terlibat.

Artinya hukum itu betul-betul ditegakan. Pedang hukum harus berlaku untuk semua orang. Pedang hukum tidak tajam kebawah yang hanya berlaku bagi orang-orang tertentu dan tumpul keatas, dimana para pejabat, para elit politik yang diduga terlibat dilindungi.

Publik tentu berharap, lembaga Kejari Malteng tidak bertindak demikian, komitmen menegakan hukum dan bertindak transparan betul-betul diterapkan dan tidak hanya sebuah slogan semata.

Langkah penegakan hukum seperti ini yang harus diantisipasi secara baik oleh lembaga penegak hukum terutama Kejari Malteng agar kinerja mereka dalam menegakan hukum dinilai publik sangat baik dan tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik.

Kita berharap, kasus dugaan korupsi proyek Irigasi Sariputih secepatnya bisa dituntaskan Kejari Malteng serta membangun koordinasi yang intensif dengan BPKP  Perwakilan Maluku, agar penghitungan kerugian Negara bisa dituntaskan secepatnya dan kasus ini bisa dilimpahkan di pengadilan. (*)