PIRU, Siwalimanews – DPRD Kabupaten SBB menggelar rapat paripurna penyampaian tiga rancangan peraturan daerah Ranperda Tahun 2020, yang berlangsung di ruang rapat Kantor DPRD SBB, Jumat (11/9).

Tiga rancangan Ranperda tersebut salah satunya, Ranperda tentang pemben­tukan perusahan perseorangan daerah, Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah, dan Ranperda tetang penyertaan modal daerah kepada badan usaha milik daerah Saka Mese Nusa.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Abd. Rasyid Lusaholit didampingi Wakil Ketua I Arifin Podlan Gresia, Wakil Ketua II La Nyong, serta dihadiri oleh Bupati Moh. Yasin Payapo, Sekretaris Daerah Mansur Tuharea, Forkopimda, seluruh Anggota DPRD, dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam sambutan Bupati menyampai­kan, pemerintah daerah mengajukan Ran­perda tentang pembentukan badan usaha milik daerah, sebagaimana diketahui bahwa Kabupaten SBB yang memiliki sumber daya alam yang potensial perlu di­kelola pemanfaatannya untuk pemba­ngunan, kepentingan untuk peningkatan pendapatan asli daerah dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.

Menurutnya, peningkatan lapangan kerja tersebut dengan usaha-usaha eko­nomi produktif secara mandiri, profe­sio­nal, transparan dan akuntabel melalui ba­dan usaha milik daerah sebagaiman diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Baca Juga: Lewerissa: LIN Harus Memberi Manfaat Nyata bagi Maluku

“Daerah dapat mendirikan BUMD, pendirian BUMD ditetapkan dengan Perda BUMD terdiri atas perusahan umum daerah. Hal ini bertujuan untuk menberi­kan manfaat bagi perkembangan pereko­nomian daerah pada umumnya,” jelas Bupati.

Lanjut Bupati, penyelenggaraan pe­manfaatan umum berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu bagi pemunuhan hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah.

“Dalam Perda Nomor 2 tahun 2009 tentang Pengelolaan Kuangan Daerah sudah harus disesuaikan dengan peratu­ran,” cetusnya.

Dikatakan, penyertaan modal daerah dapat dilakukan untuk pembentukan BUMD dan penambahan modal. Penyer­taan modal daerah dapat berupa uang dan barang milik daerah. Sebab barang milik daerah dinilai sesuai rill pada saat barang milik daerah akan dijadikan penyertaan modal, nilai rill diperoleh dengan mela­kukan penafsiran harga barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perlu saya sampaikan bahwa, masih tersisa sejumlah Ranperda yang belum mendapat prioritas dari DPRD dalam agenda pembahasan pada masa sidang tahun 2020, namun saya yakin bahwa, seluruh Ranperda yang telah diusulkan pemerintah daerah tetap mendapat perhatian dalam masa sidang yang akan datang,” terang Payapo.

Atas penyampian tiga Ranperda yang disampaikan Bupati, delapan Fraksi DPRD SBB semuanya telah menerima dan me­nyetujui usulan tiga ranperda yang disam­paikan oleh pemerintah daerah dan selan­jutnya untuk dibahas secara bersama.

Kedelapan Faraksi tersebut yang menerima usulan Ranperda yang disam­paikan pemerintah daerah itu melalui pandangan umum kata akhir Fraksi salah satunya, melalui juru bicara Fraksi KIS Asmat Tamalene, Fraksi PAN Yanto Samaneri, Fraksi PKB Taher Bin Ahmad, Fraksi Demikrat Salem Suneth, Fraksi Gerindra Erwin Amurudin, Fraksi PDIP Melki Sedek Tuhehay, Fraksi Nasdem Sumardi, dan juru bucara Fraksi Hanura Boby Tianotak.

Atas usulan Ranperda tersebut Namun masing-masing fraksi memberikan saran dan catatan, salah satunya semua fraksi sangat memahami keputusan Pemerintah Daerah yang telah memilih bentuk Perseroda dari BUMD yang dibentuk nanti, tentu dengan berbagai pertimbangan yang sudah diperhitungkan.

Oleh sebabnya, kedelapan fraksi berharap agar pihak ketiga yang nantinya ikut dalam kepemihkan saham BUMD tetap didasarkan kepada aspek-aspek profesional, integritas dan kecakapan dimana dalam mengelolah BUMD, Ran­perda Penyertaan Modal BUMD setelah dibahas selanjutnya, baru dapat ditetapkan menjadi Perda.

Untuk itu juga semua fraksi meminta, agar pemrintah daerah harus melakukan perbaikan dan pengembangan usaha daerah melalui pembentukan perusahan perseroan daerah dalam rangka mening­katkan kemampuan pemerintahan bagi perekonomian daerah dan PAD yang selaras dengan kebijakan pembangunan perekonomian nasional.

Kedelapan fraksi juga memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah dalam melakukan terebosan peningkatan APBD, selain itu pemda diminta memper­hatikan perkembangan situasi pereko­nomian di daerah, peningkatan pelayanan pada masyarakat, komoditi menjadi pondasi, proses pembangunan dan juga pendapatan rumah tangga harus me­ningkat, serta pelayanan dan kesejah­teraan masyarakat. (S-48)