AMBON, Siwalimanews – Setelah Direktur Utama CV Harves Heintje Abraham Toisutta dibekuk oleh Tim Intelejen Kejagung di kawasan Keramat Sentiong Jakarta Pusat pada, Selasa (15/9), kini giliran Petro Tentua yang masih dalam pengejaran pihak kejaksaan.

Mantan Kepala Devisi Renstra dan Korsec Bank Maluku Petro Tentua, ini juga telah dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Maluku sejak 3 tahun lalu bersama Heintje.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Maluku, Sammy Sapulette yang dikonfirmasi Siwalimanews Rabu (16/9) terkait dengan masih buronnya Tentua, menjelaskan  Petro Tentua adalah terpidana kasus yang sama dengan Heintje,  tetap dinyatakan buron dan masih dalam pengejaran pihak kejaksaan.

“Keberadaan Tentua masih terus dilacak. Kita tetap kejar untuk tangkap yang bersangkutan. ia juga masih terdaftar dalam DPO Kejati Maluku,” ungkap Sapulette singkat.

Heintje dan Petro, adalah terpidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian lahan dan bangunan bagi pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku dan Maluku Utara di Surabaya tahun 2014, yang merugikan negara Rp 7,6 miliar.

Baca Juga: Jaksa Jangan Main-main di Korupsi Tugu Trikora dan Air Bersih

Heintje dihukum 12 tahun penjara, membayar denda Rp 800 juta subsider tujuh bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 7,2 miliar subsider 4 tahun penjara.

Sedangkan Petro Tentua dihukum 6 tahun penjara, dan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi Ambon.

Pada kasus yang sama juga mantan Direktur Bank Maluku Maluku Utara, Idris Rolobessy dihukum 10 tahun penjara, membayar denda Rp 500 juta subsider tujuh bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Idris sudah dieksekusi ke Lapas Klas II A Ambon, sejak Rabu (9/8) tahun 2017 lalu. (Cr-1)