Upaya pencegahan penyebaran virus corona terus dilakukan. Gubernur Murad Ismail mengeluarkan maklumat untuk membatasi masuk keluar orang dari dan ke Provinsi Maluku. Maklumat Nomor: 443.1-18 tahun 2020 tertanggal 23 Maret 2020 tentang pencegahan dan pengendalian penyebaran corona virus disease (Covid-19) pada pintu keluar dan masuk wilayah Provinsi Maluku.

Maklumat menegaskan, pertama berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor: 148 tahun 2020 tentang penetapan status darurat bencana non alam Covid-19 di wilayah Maluku, maka Pemerintah Daerah Provinsi Maluku melakukan pencegahan, penanggulangan dan pengendalian secara cepat, tetap, fokus dan terpadu agar penyeberannya tidak meluas lagi sehingga mengganggu keamanan dan kertertiban masyarakat.

Kedua, pencegahan, penanggulangan dan pengendalian terhadap bencana non alam Covid-19 dengan ini gubernur Maluku mengeluarkan maklumat; a) penundaan dan atau pembatasan perjalanan kedatangan ke wilayah Provinsi Maluku dan kerangkatan ke luar wilayah Provinsi Maluku melalui transportasi udara dan laut kecuali untuk hal-hal yang bersifat penting dan urgent.

b). setiap orang yang masuk ke wilayah Provinsi Maluku wajib mengisi formulir kedatangan yang telah disiapkan petugas di bandara dan atau pelabuhan laut. c). setiap orang yang masuk ke wilayah Provinsi Maluku yang merupakan penduduk di wilayah Provinsi Maluku, wajib melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 14 hari atas pengawasan keluarga dan pusat layanan kesehatan setempat.

d) setiap orang yang masuk ke wilayah Provinsi Maluku yang bukan penduduk di wilayah Provinsi Maluku, wajib dikarantina selama 14 hari pada fasilitas yang telah disediakan oleh Pemerintah Provinsi Maluku. e). seluruh biaya yang dikeluarkan selama pelaksanaan karantina pada fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi Maluku, ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Provinsi Maluku.

Baca Juga: Tangkap Penyebar Hoax

Ketiga, bagi setiap warga masyarakat di wilayah Provinsi Maluku dimintakan bersikap tenang,  waspada dan percaya kepada pemerintah daerah. Keempat, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka akan dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Tindakan membatasi orang keluar dan masuk ke Maluku merupakan langkah yang tepat yang dilakukan Pemprov Maluku untuk pencegahan virus Covid-19. Pemprov harus mengambil langkah cepat dan tepat menanggani masalah ini termasuk membangun koordinasi dan komunikasi dengan Pempus agar dibantu dengan alat kesehatan maupun alat pelindung diri (APD) bagi para medis, yang kurang pada rumah sakit di Maluku.

Dengan adanya APD bagi medis lengkap maka akan memudahkan para medis bisa menanggani pasien Covid-19 dengan baik, termasuk berupaya agar sarana prasarana lainnya bisa dipenuhi seperti masker, antisepti yang langkah di pasaran.

Untuk memerangi virus Covid-19 butuh dukungan semua pihak, tidak saja menjadi tanggung jawab ansih pemerintah, tetapi juga harus terbangun dari kesadaran masyarakat untuk bisa menjaga dirinya agar tetap sehat, dan mengikuti seluruh anjuran pemerintah, tinggal di rumah, tidak berkumpul, menjaga jarak dan sebagainya.

Semakin banyak masyarakat  yang terbangun kesadarannya mengikuti semua anjuran pemerintah, maka semakin besar upaya pemerintah untuk menekan virus ini menyebar semakin kecil.

Disisi yang lain, peranan tokoh-tokoh agama menguatkan iman umat untuk terus berdoa agar virus ini bisa berlalu dan seluruh aktivitas masyarakat bisa berjalan dengan baik. (*)