Kasus dugaan korupsi dana BOS SMP Negeri 8 Leihitu semakin tak jelas penanganannya. Hingga kini kasus tersebut entah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon ataukah Kejari Maluku Tengah.

Awalnya kasus ini ditangani Kejari Ambon, sejumlah saksi sudah diperiksa termasuk Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malteng, para guru dan kepala SMPN 8 Leihitu. Ketika kasus ini hendak diekspos, tiba-tiba Kejari Maluku Tengah menyurati dan mengatakan kasus tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Maluku Tengah, sehingga kabupatenlah yang harus menanggani kasus tersebut.

Alhasilnya kasus dugaan korupsi SMP Negeri 8 Leihitu tahun  2012-2017 sebesar Rp 2 miliar tak jelas penanganannya, belum lagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terkesan diam dan pura-pura tidak mengetahui masalah tersebut.

Tak jelasnya penanganan kasus ini tentu saja membuat masyarakat menjadi binggung dan bertanya ada apakah dengan lembaga korps adhiyaksa ini. ada kepentingan apakah sampai kasus yang sudah tinggal diekspos oleh Kejari Ambon itu, kemudian diprostes oleh Kejari Maluku Tengah.

Mengapa Kejari Maluku Tengah tidak sejak awal ketika masyarakat melaporkan kasus ini di Kejari Ambon tidak memprotes, dan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kejari Ambon dan Kejati Maluku untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi dana BOS SMPN 8 Leihitu?.

Baca Juga: Ungkap Keterlibatan Kadishut Maluku

Ataukah ada pihak-pihak tertentu yang sengaja dilindungi oleh Kejari Maluku Tengah sehingga dengan sengaja memperlambat penuntasan kasus ini?.

Ketidakjelasan penanganan kasus dugaan korupsi SMPN 8 Leihitu akhirnya membuat sejumlah warga Negeri Wakal, Kecamatan Leihiutu, Kabupaten Malteng kecewa  kinerja kejaksaan menangani dugaan korupsi dana BOS SMP Negeri 8 Leihitu.

Kejari Ambon berulang kali menyampaikan akan menggelar ekspos untuk menetapkan tersangka.

Berbagai pertanyaan masyarakat ini merupakan hal yang wajar yang harus diselesaikan oleh lembaga korps adhyaksa ini.

Tidaklah logis jika Kejari Maluku Tengah harus ngotot menangani kasus tersebut karena merupakan wilayah hukumnya, mustinya kedua lembaga kejaksaan ini saling koordinasi sehingga penanganan kasus korupsi SMPN 8 Leihitu bisa tuntas.

wajar, jika kemudian warga meminta, Kejati Maluku turun tangan menanggani kasus dugaan korupsi SMPN 8 Leihitu agar bisa dituntaskan.

Keinginan masyarakat Leihitu agar kasus dugaan korupsi SMPN 8 Leihitu ini bisa diselesaikan oleh Kejati Maluku merupakan harapan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Kejati Maluku.

Kejati Maluku tidak bisa diam dan tidur saja ketika komitmen untuk menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi sudah diragukan masyarakat. kinerja lembaga aparat penegakan hukum ini betul-betul dipertanyakan. Siapakah yang dilindungi.

Tindakan dari Kejari Maluku Tengah ini tentu saja menimbulkan berbagai ragam opini publik, kinerja diragukan dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi. Seharusnya ada solusi yang bisa diselesaikan agar kasus ini bisa tuntas, dan bukan dibiarkan begitu saja tanpa penanganan yang jelas.

Kita berharap, Kepala Kejati Maluku, Yudi Handono harus secepatnya turun tangan menyelesaikan masalah ini, agar kasus dugaan korupsi SMPN 8 Leihitu bisa selesaikan, dan kinerja kejaksaan sebagai aparat penegak hukum tidak dipertanyakan tetapi mendapatkan kepercayaan masyarakat. (*)