Lima wilayah di Tenggara Raya-Provinsi Maluku yakni Kabupaten Maluku Tenggara, Kota Tual, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dipersiapkan menuju tatanan kehidupan baru (new normal).

Ada 102 kabupaten/kota di Indonesia masuk dalam zona hijau corona diperbolehkan menggelar aktivitas produktifnya berdasarkan protokoler kesehatan. Provinsi Maluku rata-rata zona hijau didominasi kawasan Tenggara Raya.

Saat ini pemerintah pusat masih merumuskan standar operasional prosedur (SOP) untuk dijadikan sebagai pedoman agar masyarakat di setiap daerah zona hijau bisa beraktivitas dan produktif di tengah kondisi Covid-19.

Pemerintah pusat telah menginstruksikan agar fase kenormalan baru ini dapat dipersiapkan dengan baik dengan didahului tahapan pra kondisi seperti edukasi, sosialisasi dan simulasi sesuai dengan sektor atau bidang yang akan dibuka.

Kebijakan new normal sendiri sebagai langkah untuk menata kehidupan baru agar masyarakat berdamai dengan covid-19. Tentunya dengan selalu memperhatikan setiap aktivitas sesuai dengan penerapan protokol kesehatan.

Secara sederhana new normal artinya semua aktivitas  yang selama ini dibatasi dan ditutup, kedepan secara bertahap dan berkesinambungan diperbolehkan untuk diterapkan.

Masyarakat diperbolehkan melakukan aktivitas, akan tetapi dengan memenuhi persyaratan-persyaratan yaitu protokol kesehatan dengan ketat. Kuncinya adalah meningkatkan disiplin dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat, penerapan social distancing/physical distancing (jaga jarak minimal 1-2 meter), cuci tangan pakai sabun di air mengalir dan tentunya wajib bermasker saat beraktivitas di luar rumah terutama di fasilitas-fasilitas umum yang besar peluangnya.

Sasaran utama dalam hal penegakan disiplin protokol kesehatan ini ada pada fasilitas layanan publik dan pada pasar yang melakukan aktivitas setiap hari. Termasuk angkutan kendaraan umum, rumah ibadah, dan lokasi lainnya yang wajib  diantisipisi. Selain itu fasiltas pendukung seperti tempat cuci tangan dan penyediaan hand sanitizer, petugas mengecek suhu tubuh dan lainnya wajib disediakan sesuai aturan protokol kesehatan, karena itu patokan wajib yang harus selalu dipatuhi masyarakat.

Disisi lain, masyarakat disarankan ketika tubuh tidak terlalu baik sebaiknya urungkan sejenak untuk beraktivitas. Hal itu untuk menjaga penyebaran covid-19 yang rentan menyerang seorang dengan imunitas rendah. Kalau memang merasa tidak cukup baik kondisi badannya, cukup di rumah saja.

Satgas Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di lima kabupaten dan kota di Tenggara Raya ini  diharapkan sering-sering turun ke lapangan. Tegakkan disiplin dan aturan-aturan berdasarkan protokol kesehatan. Berikan  edukasi kepada masyarakat, beri pengertian, apabila tidak menurut berikan sanksi-sanksi sosial untuk menumbuhkan kesadaran.

Terpenting bagi masyarakat di Tenggara Raya wajib disiplin mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak dan selalu cuci tangan serta meningkatkan imun tubuh. (**)