Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mencium adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran medical  check up kepada balon calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten, kota dan Provinsi Maluku pada penyelenggaraan Pilkada Tahun 2016 hingga 2020.

Guna membongkar dugaan korupsi tersebut, tim penyidik Kejati Maluku telah memeriksa dua mantan petinggi di Dinas Kesehatan dan RSUD Haulussy serta belasan dokter.

Mereka  diperiksa jaksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pembayaran jasa pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah kabupaten, kota dan provinsi Maluku kurun tahun 2016 hingga 2020

Adapun seluruh dokter yang diperiksa itu, adalah mereka yang merupakan penerima honorarium pembayaran jasa pemeriksaan kesehatan, saat pelaksanaan medical check up kepada balon calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten, kota dan Provinsi Maluku pada penyelenggaraan Pilkada Tahun 2016 hingga 2020.

Pada tahun 2017, tercatat dilaksanakan tiga Pilkada yang proses medical check up dilaksanakan di RSUD Haulussy yaitu untuk Kota Ambon, MTB dan Buru

Baca Juga: Mubasir Proyek Air Baku & Keluhan Masyarakat

selanjutnya pada tahun 2018 lalu, dilaksanakan kegiatan serupa untuk Pilkada Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara dan Pemilihan Gubernur Maluku.

Kemudian pada tahun 2020, tercatat empat kabupaten melaksanakan Pilkada, dimana seluruhnya melakukan medical cheek up di RSUD Haulussy, yaitu, Kabupaten Bursel, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya dan Seram Bagian Timur

Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui ada aliran anggaran dengan pagu lebih Rp2 miliar.

Untuk diketahui, Kejati bidik sejumlah kasus di RSUD Haulussy berdasarkan surat nomor: SP 814/Q.1.5/1.d.1/06/2022.

Selain dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran medical  check up kepada balon calon kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten, kota dan Provinsi Maluku pada penyelenggaraan Pilkada Tahun 2016 hingga 2020 tersebut, tim penyidik Kejati juga membidik pembayaraan BPJS Non Covid, pembayaran BPJS Covid tahun 2020, pembayaran kekurangan jasa tenaga kesehatan  BPJS tahun 2019 serta pengadaan obat dan bahan habis pakai juga sarana dan prasarana pengadaan alat kesehatan dan pembayaran perda pada RSUD Haulussy tahun 2019-2020.

BPJS Kesehatan diketahui mendapat tugas dari pemerintah memverifikasi klaim rumah sakit rujukan Covid-19 di Indonesia setelah verifikasi barulah Kementerian Kesehatan melakukan pembayaran klaim tersebut.

Diduga total klaim Covid dari rumah sakit rujukan di Provinsi Maluku sejak 2020 hingga September 2021 yang lolos verifikasi BPJS Kesehatan mencapai 1.186 kasus dengan nilai Rp117,3 miliar

Sejak tahun 2020 tercatat sebanyak 891 kasus atau klaim di Maluku lolos verifikasi BPJS Kesehatan. Nilai klaim dari jumlah kasus tersebut mencapai sekitar Rp97,32 miliar dan hingga September 2021 klaim yang sudah terverifikasi ada 295 dengan jumlah biaya sekitar Rp20 miliar.

Kita tentu saja memberikan apresiasi bagi Kejati Maluku yang telah membongkar sejumlah kasus yang diduga berbau korupsi, namun berharap kasus ini juga bisa tuntas dan sampai di pengadilan.

Hal ini penting, karena saat ini banyak kasus korupsi terjadi di Maluku dan masyarakat lebih mempercayai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat kepada Kejati, maka kasus-kasus yang diusut harus sampai di pengadilan, jangan sampai terhenti di tengah jalan atau tak jelas penangganannya. (*)