Kasus dugaan korupsi proyek Rumah Dinas Politeknik Negeri Ambon tahun 2007-2010 senilai Rp1,3 miliar yang ditangani Direskrimsus Polda Maluku jalan tempat.

Proyek Rumdis Polteknik yang dibangun di BTN Poka dan dikerjakan CV Aster Permai dan Pulau Terapung selaku anak perusahaan PT nusa Ina Pratama yang dinahkodai Jusuf Rumatoras hingga kini tak jelas penangganannya.

Polisi beralasan masih menunggu hasil audit BPK RI, padahal calon tersangka sudah dikantongi.

Ditreskrimsus Polda Maluku harus intens melakukan koordinasi dengan BPK agar hasil audit tersebut bisa diperoleh dan penanganan kasus ini juga bisa segera dituntaskan.

Penanganan kasus korupsi harus mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum, sehingga butuh kesungguhan dalam menuntaskannya dan demi memberikan adanya kepastian hukum dan keadilan hukum dalam kasus itu, maka diharapkan polisi bisa menuntaskannya.

Baca Juga: Butuh Perhatian Serius

Hal ini penting agar tidak menimbulkan berbagai opini publik terkait dengan penanganan kasus korupsi, maka polisi sangat diharapkan bisa menuntaskan kasus ini, apalagi jika sudah kantongi calon tersangka.

Jka penanganan kasus ini hanya karena menunggu hasil audit BPK, maka pihak penegak hukum dalam hal ini polisi harus segera melakukan koordinasi dengan BPK agar penanganannya tidak jalan tempat.“Disisi lain , Direskrimsus Polda Maluku juga dituntut transparan dalam menanggani kasus dugaan korupsi Rumah Dinas Politeknik Negeri Ambon.

Karena lamanya penyelidikan dibalik dugaan koruposi perumahan dinas Politeknik Negeri Ambon bisa saja menimbulkan keragu-raguan ditengah masyarakat, Prinsip kita tetap memberikan apresiasi kepada Ditreskrimsus Polda Maluku agar segera menyelesaikan kasus ini, sehingga ada kepastian hukum.

Disisi lain penuntasan kasus ini penting dilakukan suaya kepercayaan.masyarakat terhadap kinerja polisi dalam mengusut kasus-kasus korupsi bisa tuntas dan transparan sehingg publik mengetahui perkembangan penyedikan kasus ini.

Kita berharap penegakan hukum terus berjalan sesuai dengan mekanisme hukum dan tidak jalan tempat.

Apalagi proyek pembangunan Rumdis Politeknik ini ada indikasi perbuatan tindak pidana korupsi, namun penuntasannya masih tertahan karena menunggu audit BPK RI. Sehingga diharapkan pihak. Ditreskrimsua mempercepat koordinasi sehingga penuntasan kasus ini juga bisa berjalan dengan maksimal.

Kita sangat yakin ditreskrimsus Polda Maluku akan mampu menuntaskan kasus ini sehingga bisa dilanjutkan ke Jaksa penuntut Umum dan selanjutnya ke pengadilan. Semoga (*)