AMBON, Siwalimanews – Tim Persiapan Pengadaan Tanah (TPPT) menetapkan harga tanah di Pulau Natsual hanya Rp14 ribu perkantimeter.

Padahal setelah di uji oleh Pengadilan Negeri Saumlaki harga tanah senilai Rp172.000 perkantimeter bukan Rp14.000 perkantimeter.

“Nah selisi antara Rp14.000 dengan Rp172.000 sangat signifikan, sehingga saya menduga ada pihak-pihak yang ingin memainkan peran untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok tertentu,” kata Ketua Dewan Lembaga Masyarakat Adat Tanimbar Dany Metatu kepada Siwalima Senin (14/2).

Ia mengaku penetapan harga tanah di Pulau Nutsual sangat melecehkan harkat dan martabat masyarakat Tanimbar. Dan musyawarah sebagai bentuk ganti rugi yang dilaksanakan pada 16 November 2021 di Kantor Pertanahan KKT, dinilai sangat melecehkan harkat dan martabat masyarakat adat Tanimbar.

“Mengapa musyawarah tersebut bersifat tertutup dan tidak diberikan kesempatan kepada pihak pemilik hak ulayat untuk mengajukan tanggapan dan keberatan atas penatapan harga 14.000 ribu per meter persegi oleh TPPT,” katanya.

Baca Juga: Batutua Serahkan Dua Ruang Kelas

Penetapan harga tersebut kata dia, tidak manusiawi serta tidak memenuhi asas kemanusiaan, asas keadilan, asas keterbukaan serta asas kesepakatan dan asas kesejahteraan.

“TPPT menggunakan nilai pasaran sebagai dasar utama, untuk menetapkan harga tanah di Pulau Nutsual, sangatlah tidak relevan dengan peraturan yang berlaku,” kesalnya.

Menurutnya, pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum bukan dipergunakan bagi kegiatan sosial, namun digunakan untuk kegiatan usaha berskala besar yang menghasilkan profit, apa lagi investasi Inpex Blok Masela.

“Ini adalah investasi terbesar nomor dua sehingga dalam penetapan harga tanah milik masyarakat adat Tanimbar, harus transparan dan memenuhi asas keadilan, kemanusiaan dan kesejahteraan,” tandasnya. (S-21)