Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Organisasi Kepemudaan (OKP) Cipayung Kota Ambon melakukan demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Kamis (10/1) “OKP Cipayung yaitu, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Gerekan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) tidak setuju dengan kebijakan Kejari Ambon menghentikan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran di Sekretariat DPRD Kota Ambon, Rp 3,55 miliar sesuai temuan BPK.“OKP Cipayung ini menuding Kejari Ambon dibawah pimpinan Dian Firts Nalle melindungi oknum-oknum di DPRD Kota Ambon.

Pergerakan demonstrasi yang dilakukan OKP Cipayung sebagai bagian dari tanggung jawab publik dalam mengawasi kinerja aparat penegak hukum khusus kejaksaan dalam mengusut kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Ambon“OKP Cipayung menilai, penghentian kasus dugaan korupsi DPRD ini maka seakan-akan membuka ruang siapa saja bisa melakukan korupsi dengan jaminan ketika diketahui aparat penegak hukum barulah uang negara dikembalikan.“Kejari Ambon mengklaim penghentian kasus ini karena 35 anggota DPRD Kota Ambon telah mengembalikan kerugian keuangan negara Ro5 5 miliar, sehingga tidak ada unsur merugikan negara untuk dilanjutkan kasusnya ke penyidikan.

Pasalnya proses pengembalian kerugian negara terjadi saat penyelidikan dan bukan penyidikan. Bahkan BPK dalam rekomendasi memerintahkan Walikota Ambon menarik kerugian negara dan bukan pidana.

Alasan Kejari Ambon sangatlah subjektif dan tidak rasional. Karena sesuai pasal 4 UU Tipikor No 31 tahun 1999 tidak disebutkan pengembalian kerugian negara saat penyelidikan itu menghapus pidana. Yg disebutkan dalam pasal 4 tersebut adalah pengembalian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan. Itu berarti proses hukum kasus ini haruslah dilanjutkan hingga ke penyidikan.

Alasan Kajari bawah pengembalian kerugian negara dilakukan saat penyelidikan dan bukan penyidikan adalah alasan yang tidak rasional. Karena dalam.aturan tidak menyebutkan demikian“Pengembalian keuangan negara atau perekonomian negara itu menjadi bagian dari bentuk keringanan hukuman di pengadilan. Dimana tindakan pidana yang dilakukan oknum-oknum DPRD Kota Ambon harus tetap diproses.“Kasus ini harus mendapat perhatian serius semua pihak terutana juga Kejati Maluku maupun Kejagung.

Baca Juga: Maluku Satu Darah, Potong di Kuku Rasa di Daging

Karena tindakan hukum yang dilakukan Kejari Ambon justru melukai rasa keadilan masyarakat.

Dimana siapa saja bisa dengan seenaknya melakukan tindakan korupsi yang penting kembalikan keuangan negara maka tentu tidak akan diproses hukum.

Kita berharap, Kajati dan Kejagung bisa memberikan perhatian serius pada penanganan kasus ini karena bisa memberikan presiden buruk dalam penegakan hukum di Maluku. (*)