PENANGANAN kasus dugaan korupsi mangkraknya proyek air bersih SMI Pulau Haruku yang ditangani Kejati Maluku hingga kini belum belum jelas penanganannya.

Diturunkannya ahli untuk meninjau mangkraknya proyek air bersih di Pulau Haruku belum memungkinkan untuk meningkatkan status kasus ke tahap penyelidikan.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku mengaku masih membutuhkan banyak data dan fakta yang mengarah ke tindak pidana.

Masih jauh, penyidik masih butuh banyak data dan pembuktian yang mengarah ke ada tidaknya tindak pidana dalam proyek tersebut.

Kendati demikian, penyidik masih terus bekerja melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan.

Baca Juga: Rombak Birokrasi di Pemprov Maluku

Guna mengungkap dugaan korupsi proyek air bersih SMI Haruku yang mengkrak, tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (29/3) memeriksa mantan Kepala Bidang Cipta Karya di Dinas PU Maluku, Andreanita Sulistiorini.

Dalam penanganan kasus ini, Kejati Maluku telah memeriksa Andreanita selaku Kepala Bidang Cipta Karya. Ia diberi tanggung jawab sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Di jabatan Kabid Cipta Karya, Andreanita hanya bertahan beberapa bulan, sebelum kemudian dilengserkan dari jabatan tersebut pada Rabu, 21 April 2021 lalu.

Sebagai PPK, Andreanita dinilai sangat mengetahui proyek air bersih di Haruku, sehingga kejaksaan memiliki kewenangan memanggil yang bersangutan guna dimintai keterangan.

Selain itu, sebanyak 8 pejabat Dinas PUPR yang telah dimintai keterangan oleh kejaksaan terkait proyek air bersih Haruku. Baik itu PPK, Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) bendahara pengeluaran, bendahara hingga pembantu PPTK.

Selanjutnya penyelidik Kejaksaan Tinggi akan mempelajari dan mendalami hasil pemeriksaan tersebut ditambah dengan hasil on the spot yang diperiksa oleh ahli untuk diselan­jutnya akan mengambil keputusan apakah kasus tersebut akan ditingkatkan ataukah tidak.

Namun sumber ini berharap, kasus ini bisa dituntaskan meng­ingat nilai anggaran yang gelon­tarkan proyek air bersih Haruku ini sangat fantastis mencapai 12,4 miliar yang jika dihitungan secara detail maka akan memperoleh kerugian negara yang sangat besar.

Tim Kejati Maluku bersama Dinas PUPR dan ahli dari Fakultas Teknik UKIM, turun langsung memeriksa proyek air bersih tersebut di Pulau Haruku.

Tim jaksa, ahli dan Dinas PUPR turun telah melakukan pemerik­saan pada lima lokasi yaitu, Kailolo, Peluaw, Naama, Naira dan Wassu.

Upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa.

Dalam penanganan tindak pidana korupsi Jaksa berperan sebagai penyidik dan juga sebagai penuntut umum. Maka peranannya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara penal sangat dominan, artinya secara penal adalah pemberantasan tindak pidana yang menggunakan sarana hukum pidana dalam penanganannya.

Tentunya public berharap ada progress dari penanganan kasus proyek air bersih di Pulau Haruku ini.

Jaksa tidak diskriminasi dan masuk angin. Jaksa harus berperan aktif dan tidak disusupi kepentingan tertentu, karena tentunya kasus ini turut melibatkan berbagai pihak termasuk unsur pejabat di daerah ini.  (*)