Komisi IV DPRD Maluku menemukan alokasi anggaran Jambore PKK Provinsi Maluku mencapai Rp4,3 miliar dan dinilai tidak membawa dampak dan rmanfaat bagi daerah.

Hal ini ditemukan Komisi IV dalam Laporan Keterangan Pertangung Jawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Tahun anggaran 2022.

Kegiatan jambore yang dilakukan PKK dengan menguras anggaran Rp4,3 miliar hanya bentuk buang-buang anggaran semata dan tak memberikan manfaat bagi daerah Maluku. Padahal masih ada kebutuhan masyarakat yang perlu mendapatkan perhatian serius pemerintah daerah.

Tak hanya Dinas Pemberdayaan Masyarakat, menyayangkan OPD lain yang turut membiayai program PKK padahal tidak memiliki manfaat kepada masyarakat. karena terdapat begitu banyak program yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah tahun 2022 tetapi banyak yang salah sasaran.

Akibatnya, masyarakat tidak menikmati hasil dari setiap program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Maluku. sehingga diharapkan kedepan, Pemprov dapat memperhatikan prioritas program sehingga menyentuh semua elemen masyarakat.

Baca Juga: Bertambahnya Orang Miskin di Maluku

Anggaran Jambore PKK yang fantastik tersebut memang perlu diusut dengan membentuk panitia khusus.

Anggaran tersebut dinilai tidak bermanfaat dalam peruntukannya misalkan, Operasional Sekretariat PKK, Jambore kader PKK, Hari kesehatan Gerak PKK, rapat konsultasi yang diperuntukkan untuk tim penggerak PKK, Kegiatan sosialisasi bina keluarga balita (BKB), Dana Bantuan untuk Paud dan Sosialisasi pembentukan kampung mandiri. serta peningkatan kapasitas kader PKK.

DPRD mestinya mengawal ketat kasus ini, sebab sebagai represtatif dari masyrakat, harusnya berbagai bentuk penganggaran harus ada asas manfaatnya. Karena itu DPRD diharapkan harus proaktif melihat persoalan ini bahkan hingga bentuk tim panitia khusus

DPRD Maluku sebagai representasi dari suara rakyat, mesti mengambil peran sebagai lembaga yang memiliki fungsi dan tugas untuk melakukan pengawasan. pengawasan terhadap setiap kebijakan-kebijakan yang terkait dengan pembangunan dan kemaslahatan rakyat di daerah ini.

Pembentukan panitia khusus atau pansusu mesti disikapi oleh DPRD dan jika perlu ketika ditemukan temuan penyalahgunaan anggaran maka DPRD melalui Komisi IV harus berani memberikan rekomendasi ke proses hukum, dengan meminta aparat penegal hukum baik  Polda Maluku maupun Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan pengusutan atau penyelidikan, terkait dengan dugaan pemborosan anggaran daerah di balik biaya-biaya perjalanan tim penggerak PKK, biaya perjalanan yang tidak relevan dengan tugas dan peran dari seorang kepala daerah.

Hal inilah yang menjadi catatan penting bagi dewan sehingga selain melakukan tugas-tugas pengawasan terhadap program-program Pemerintah Provinsi Maluku tetapi juga dapat bertindak tegas ketika, keuangan daerah disalahgunakan dan tidak diperuntukkan secara maksimal bagi pengembang pembangunan di Maluku, terutama yang berkaitan dengan peningkatkan kesejahteraan rakyat.

Kita berharap, Komisi IV DPRD Maluku tidak sekedar ngomong saja dan mengkritik semata penggunaan anggaran 4,3 M tersebut bagi kegiatan jamboree PKK, tetapi menindaklanjuti dengan membentuk pansus yang bertujuan menyelidiki penggunaan anggaran tersebut yang dinilai tak tepat sasaran. Apakah dewan berani membentuk pansus ataukah sebaliknya dewan bersifat masa bodoh?. (*)