DPRD merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Sebagai representasi rakyat, DPRD mempunyai fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, Anggaran dan Pengawasan.

DPRD Provinsi Maluku berjanji akan mengevaluasi seluruh Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Tahun anggaran 2022.

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pada dasarnya merupakan progress report atas kinerja pembangunan selama satu tahun dan menjadi kegiatan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah daerah.

LKPJ memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama satu tahun anggaran yang kemudian dibahas oleh DPRD untuk menghasilkan rekomendasi perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun saat membuka paripurna DPRD dalam rangka penyampaian LKPJ Gubernur Maluku tahun anggaran 2022 yang dihadiri Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno dan Sekretaris Daerah Sadli Ie serta sejumlah pimpinan OPD,  Rabu (5/4).

Dijelaskan, berdasarkan pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mewajibkan, kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Selanjutnya, dalam pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah menegaskan, materi muatan LKPJ mencakup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan hasil pelaksanaan tugas perbantuan yang diterima oleh pemerintah.

LKPJ yang disampaikan kepala daerah dilihat sampai sejauhmana pencapaian kinerja kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan permasalahan apa yang terjadi dalam pelaksanaan pemerintahan.

Menurutnya, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai UU No 23 tahun 2014 bahwa,  kedudukan DPRD sebagai unsur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah maka, DPRD dan kepala daerah memiliki kedudukan yang sama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan tugas dan wewenang masing-masing sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Meskipun kedudukan DPRD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan fungsi dan pengawasan yang dimiliki, namun DPRD tetap akan mengkritisi kinerja kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk terhadap LKPJ kepala daerah.

Sikap kritis tersebut kata Watubun, tidak untuk mencari kesalahan kepala daerah akan tetapi secara bersama-sama melakukan evaluasi sehingga ada perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Fungsi pengawasan yang dimiliki oleh DPRD sebagai penyeimbang dari kekuasaan Kepala Daerah yang diberikan kewenangan dalam menjalankan pemerintahan oleh Undang-Undang, Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam menjalankan tugasnya dalam rangka mensejahterakan rakyat.

Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan adalah proses kegiatan yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintahan berjalan secara efisien dan efektif sesuai rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tentunya publik Maluku berharap agar janji kristis LKPJ Gubernur Tahun 2022 itu bukanlah isapan jempol semata namun DPRD benar-benar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Maluku.(*)