AMBON, Siwalimanews – Alexsandro Siahaya alias ampi Hulaliu (22) terancam dituntut 7 tahun penjara karena terbukti melakukan mencuri.

Hal ini terungkat dalam sidang yang dipimpin hakim Haris Tewa yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (12/4).

JPU Kejaksaan Negeri Ambon Donald Retob menjerat Alex­sandro Siahaya alias ampi Hulaliu dengan pasar 363 ayat 1 ke 3 KUHP subsidair pasal 362 KUHP.

JPU menjelaskan aksi terdakwa telah mencuri di rumah makan Ayam Geprek, di Urimessing, Kelurahan Batu Gaja, telah mencuri 4 buah han­dphone milik tiga orang tukang ojek online dan 1 buah handphone pemilik rumah makan.

“Kejadiannya tanggal 19 Januari, sekitar pukul 06.00 WIT pagi, terdakwa masuk dan mencuri HP milik tiga tukang ojek online dan satu HP pemilik rumah makan. Ketika mau kabur seorang saksi Kevin kaget  kaki pelaku mengenai kakinya yang membuat dirinya kaget,” urai jaksa.

Baca Juga: Jaksa Dituding Keliru Sebut Sekda MBD Terbukti Korupsi

Saksi Kevin kemudian menahan baju dari arah belakang terdakwa namun pelaku berhasil lolos.

“Beruntung di rumah makan itu terdapat CCTV yang merekam semua kejadian tersebut,” ujar jaksa.

Setelah itu, lanjutnya, para korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Ambon.

“Hasil pemeriksaan awal, ternyata diketahui  yang bersangkutan merupakan DPO kasus yang sama dan juga Residivis kasus pe­nganiayaan,” ujarnya.

Lebih lanjut jelas Donald, usai melarikan diri, pelaku akhirnya berhasil dibekuk.

“Terdakwa di tangkap di Kabupaten Bursel. Sidang akan lanjutkan tanggal 03 Mei dengan agenda pembacaan tuntutan,” tandasnya. (S-26)