Ampi Hulaliu Terancam 7 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Alexsandro Siahaya alias ampi Hulaliu (22) terancam dituntut 7 tahun penjara karena terbukti melakukan mencuri.
Hal ini terungkat dalam sidang yang dipimpin hakim Haris Tewa yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (12/4).
JPU Kejaksaan Negeri Ambon Donald Retob menjerat Alexsandro Siahaya alias ampi Hulaliu dengan pasar 363 ayat 1 ke 3 KUHP subsidair pasal 362 KUHP.
JPU menjelaskan aksi terdakwa telah mencuri di rumah makan Ayam Geprek, di Urimessing, Kelurahan Batu Gaja, telah mencuri 4 buah handphone milik tiga orang tukang ojek online dan 1 buah handphone pemilik rumah makan.
“Kejadiannya tanggal 19 Januari, sekitar pukul 06.00 WIT pagi, terdakwa masuk dan mencuri HP milik tiga tukang ojek online dan satu HP pemilik rumah makan. Ketika mau kabur seorang saksi Kevin kaget kaki pelaku mengenai kakinya yang membuat dirinya kaget,” urai jaksa.
Baca Juga: Polda Maluku Tangkap 10 Pelaku NarkotikaSaksi Kevin kemudian menahan baju dari arah belakang terdakwa namun pelaku berhasil lolos.
“Beruntung di rumah makan itu terdapat CCTV yang merekam semua kejadian tersebut,” ujar jaksa.
Setelah itu, lanjutnya, para korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Ambon.
“Hasil pemeriksaan awal, ternyata diketahui yang bersangkutan merupakan DPO kasus yang sama dan juga Residivis kasus penganiayaan,” ujarnya.
Lebih lanjut jelas Donald, usai melarikan diri, pelaku akhirnya berhasil dibekuk.
“Terdakwa di tangkap di Kabupaten Bursel. Sidang akan lanjutkan tanggal 03 Mei dengan agenda pembacaan tuntutan,” tandasnya. (S-26)
Tinggalkan Balasan