AMBON, Siwalimanews – Pengusutan kasus penyalagunaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual hingga kini belum ada perkembangannya.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku belum melakukan pengembangan kasus lantaran belum diberi signal dari Bareskrim Polri terkait kapan waktu gelar perkara kasus ini dilakukan.

Padalah penyelidikaan terakhir yang dilakukan, penyidik sudah mengantongi adanya kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPK.

“Kasus CBP masih menunggu gelar dengan di Mabes,”jelas Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Harold Huwae saat dikonfirmasi Siwalima, Selasa (8/2).

Ditanya soal perkiraan dilakukannya gelar, Huwae belum dapat memastikan lantaran pihaknya menunggu konfirmasi terkait gelar kasus tersebut.

Baca Juga: Hentikan Kasus Dewan Kota, Peluang Praperadilan Kejari

Sebelumnya, Penetapan tersangka dalam kasus Cadangan Beras Pemerintah (CBP) kota Tual tinggal menunggu waktu. Nama Walikota Tual Adam Rahayaan digadang gadang menjadi orang paling bertanggung jawab dalam kasus ini.

Apakah dirinya akan ditetapkan sebagai tersangka ? Masih menjadi misteri, hanya saja kemungkinan dirinya tersangka terbuka lebar.

Hal itu memungkinkan mengingat gelar perkara dalam kasus ini diambil alih Bareskrim Polri dengan alasan ada dugaan keterlibatan pejabat tingkat II sekelas kepala daerah yang mengarah ke Walikota Adam Rahayaan.

“Kita sudah surati dan menunggu gelar perkara di Bareskrim karena ada indikasi keterlibatan pejabat,”jelas Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Harold Huwae kepada wartawan Selasa (11/1).

Dikatakanya setelah menyurat, kini pihaknya menunggu jawaban dari Bareskrim Polri untuk waktu gelar perkara.

“Kita masih koordinasi kapan gelar perkara akan dilakukan,” tandasnya.

Pernyataan Kombes Harold Huwae yang baru menjabat Dirkrimsus ini tak jauh berbeda dengan pernyataan mantan Dirkrimsus Kombes Eko Santoso. Diakhir jabatannya sebagai Dirkrimsus, Santoso juga mengakui bahwa pengalihan gelar perkara kasus dikarenakan adanya dugaan keteribatan pejabat tingkat II.

“Menyangkut pejabat tingkat II maka kami mohon pentujuk bareskrim untuk memutuskan bisa dilanjutkan atau tidak di Bareskrim,”pungkas Santoso.

Pernyataan dua pejabat Polda Maluku yang menangani kasus CBP Tual ini, lantas memberi signal terkait peluang Walikota Tual Adam Rahayaan sebagai tersangka, mengingat peran Walikota Tual yang mengeluarkan surat darurat pangan sehingga Cadangan Beras Pemerintah sebanyak 199.920 Kg dikeluarkan.

Ditreskrimsus Polda Maluku sendiri telah mengantongi hasil perhitungan kerugian negara yang dihitung BPKP Maluku.

Dari hasil audit tersebut diketahui terdapat kerugian negara sebesar lebih dari Rp. 1 Milliar.

Informasi yang diperoleh Siwalima, kerugian diperoleh dari jumlah beras yang didistribusikan dengan total sebanyak 199.920 Kg , dengan estimasi perkilo dihargai dengan nilai Rp.8.000.

Oleh BPKP kerugian di kasus ini dikategorikan sebagai total loss atau mengalami kerugian total.

Dirkrimsus sebelumnya, Kombes Eko Santoso yang dikonfirmasi siwalimanews, membenarkan informasi hasil audit yang dikantongi penyidik.

Santoso mengatakan ada kerugian negara dalam kasus ini.

“Betul hasil audit sudah dikantongi penyidik dan ada kerugian negara lebih dari Rp. 1 M,”ungkap Santoso.

Ditanya soal kapan perkembangan kasus untuk penetapan tersangka, mengingat hasil audit sudah dikantongi dan terdapat kerugian negara didalamnya, perwira Polisi dengan pangkat Tiga Melati dipundaknya ini mengaku, masih akan melakukan sejumlah proses sebelum gelar perkara dengan Mabes Polri.

“Belum ada perkembangan, proses ke arah gelar masih panjang,”pungkasnya. (S-45)