AMBON, Siwalimanews – Dua orang residivis narkotika, Harly Saputra dan Alfan Anwar dihukum dengan hukuman berat oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon.

Harly Saputra yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana 8 tahun penjara, dalam persidangan dengan agenda putusan, Rabu (4/10) divonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar dan subsider 3 bulan kurungan

Sedangkan terdakwa Alfan Anwar divonis 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider selama 3 bulan kurungan badan.

Majelis hakim menyatakan, ke­-dua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaku­kan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang dalam jangka waktu 3 tahun, melakukan pengulangan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) jo. Pasal 144 Ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa, 3 plastik klip bening berukuran kecil yang didalamnya berisikan benda berbentuk tumbuhan kering diduga narkotika jenis ganja, dan 1 tabung penyimpanan cock badminton merk 3in1 yang didalamnya terdapat 27 plastik klip bening berukuran kecil, yang didalamnya berisikan benda berbentuk tumbuhan kering diduga ganja. (berdasarkan Penetapan Penyitaan Wakil KEtua Pengadilan Negeri Ambon Nomor 74/PenPid.B-SITA/2023/PNAmb tanggal 10 Februari 2023)

Baca Juga: Aniaya Teman Hingga Tewas, Dua Pelajar Aru Diamankan

Selanjutnya, satu unit hand­phone merk Samsung note 9 dengan nomor card 082398705776. (berdasarkan Penetapan Penyitaan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Ambon Nomor 88/PenPid.B-SITA/2023/PNAmb tanggal 20 Februari 2023)

Telah diputuskan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 99/Pid.Sus/2023/PN.Amb tanggal 25 Mei 2023.

Berikutnya, satu buah telepon genggam merk VIVO tipe Y 91 warna biru dengan nomor aplikasi whatsapp :082269622449. Satu buah telepon genggam merek INFINIX warna biru silver dengan nomor aplikasi whatsapp :082272768122 dan satu buah telepon genggam merk OPPO tipe A5 warna hitam.

Usai membacakan vonis, ketua majelis hakim mengatakan jika vonis yang dijatuhi dengan alasan keduanya merupakan residivis, serta sudah melalui musyawarah majelis hakim. “Putusan ini kita memutuskan berdasarkan musyawarah majelis hakim dengan pertimbangan matang, dan kami anggap ini sangat adil karena kalian berdua merupakan residivis, sudah dua kali lakukan tindakan ini,” tegasnya.

Usai mendengarkan vonis hakim, kedua terdakwa tanpa didamping kuasa hukum menyatakan pikir-pikir. (S-26)