AMBON, Siwalimanews – Kendatipun dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, membebaskan terdakwa, Agustinus Munara dari segala tindakan pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Hakim dalam amar putusannya menyatakan, mengadili, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, dan memerintahkan JPU agar terdakwa dilepaskan dari tahanan dan membersihkan nama terdakwa

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim, Philip Panggalila, didampingi Hamzah Kailul dan Lucky Kalalo sebagai hakim anggota dengan agenda putusan majelis hakim, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (27/4)

Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, perbuatan penggelapan yang dilakukan terdakwa bukanlah perbuatan pidana sebagaimana dakwaan JPU.

Putusan majelis itu berdasar­kan fakta-fakta persidangan. Majelis hakim mengatakan terdakwa Agustinus Munara sama sekali tidak pernah menerima uang dari saksi korban Betty Pattikaihatu sebesar Rp. 50 juta.  Uang tersebut adalah uang muka pembelian satu unit mobil.

Baca Juga: Penggiat HAM: Bebaskan Mereka!

Hakim mengatakan, uang itu diterima terdakwa Semmy Pariama. Sehingga dalam putusan hakim juga menyebutkan, semua bukti dalam perkara dipergunakan dalam perkara Semmy.

Bukti itu berupa kwitansi uang panjar sebesar Rp. 50 juta, surat pernyataan yang dibuat Semmy, serta satu kwitansi penerimaan uang dari Semmy sebanyak Rp. 3 juta dan uang tunai sebesar Rp. 3 juta.

Putusan itu bertolak belakang dengan tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa dengan pidana 3 tahun penjara, karena turut serta melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

JPU dalam perkara ini mengaku tidak puas dengan putusan majelis hakim. Namun, pihaknya masih pikir-pikir putusan hakim.

Sebagaimana diketahui, ter­dakwa bersama Semmy Pariama terlibat dalam penipuan dan penggelapan uang. Saksi korban Betty Pattikaihatu memberikan uang sebesar Rp 50 juta untuk DP pembelian satu unit mobil.

Pada sidang yang dilakukan secara  online melalui sarana video conference dengan meng­gunakan aplikasi zoom itu, Majelis Hakim bersidang di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Penga­dilan Negeri Ambon. JPU bersi­dang di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Ambon.  Sedangkan ter­dakwa didampingi kuasa hukum­nya Penny Tupan bersidang di Rutan Kelas II A Ambon. (Mg-2)