DOBO, Siwalimanews – Kapolres Aru AKBP. Dwi Bachtiar Rivai menyesalkan duel maut antara sesama pelajar salah satu SMA swasta di Dobo.

Akibat perkelahian yang berujung maut itu, salah satu pelajar berinisial LJL meninggal setelah dirawat empat hari di RSUD Cenderawasih.

Kepada Siwalima di Dobo, Selasa (3/10) sore, Kapolres menjelaskan, dua pelaku yaitu BDL dan OL telah ditahan dan disangkakan dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

“Karena kita disini belum ada tahan anak, maka mereka berdua yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kita amankan terpisah dengan tahan umum lainnya. Sehingga kita sampaikan keduanya bukan tahan, namun diamankan karena anak di bawah umur, walaupun mereka berdua berstatus sebagai tersangka,” ujarnya.

Kapolres mengaku tidak menyangka kasus pemukulan bisa terjadi sampai separah ini. “Jadi pelaku dua orang siswa dan sudah kita amankan,” katanya.

Baca Juga: Kajari: Kasus SPPD BPKAD KKT tak Ada Intervensi

Kendatipun para pelaku masih pelajar dan kategori anak dibawah umur, namun proses hukum tetap jalan.

“Kami tidak menyangka bisa terjadi sampai separah itu. Jadi terkait dengan kejadian tersebut sudah kami amankan untuk yang bersangkutan atau pelakunya dua orang siswa,” paparnya.

Kata Kapolres, untuk proses selanjutnya ditangani sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak.

Atas perbuatan tersebut, pelaku yang kini berstatus tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (1), (2) dan (3) Jo pasal 76C UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana.

Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa, 1 buah Handphone merek Vivo berwarna coklat muda terdapat tempelan stiker dengan tulisan  04 Dovi Racing Sport dengan Nomor Model Vivo 1716 IMEI 1 866071031567732 IMEI 2 : 866071031567724 da 1 file video Perkelahian berdurasi 3 detik. (S-11)