AMBON, Siwalimanews – Dana Alokasi Khusus (DAK), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa kurang mampu diduga disunat Kepala Sekolah SMPN 1 Nusalaut, Marthen Riruma.

Selama lima belas tahun lamanya, anggaran ratusan juta rupiah itu disalahgunakan Riruma semenjak dirinya menjabat kepala sekolah. Bantuan-bantuan pemerintah ke sekolah yang seharusnya digu­nakan untuk peningkatan mutu dan kualitas SMPN 1 Nusalaut dikelola sendiri tanpa melibatkan peran Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan.

Sejumlah guru di SMPN 1 Nusalaut yang tak tahan dengan sikap otoriter sang kepsek akhir­nya memberanikan diri melapor­kan kasus ini ke Kejaksaan Ne­geri Ambon Cabang Saparua.

Dalam laporan tersebut, para guru membeberkan dugaan penyalahgunaan BOS, DAK, PIP dan bantuan-bantuan lainnya ke sekolah tersebut. Mulai dari penya­lah­gunaan dana BOS tahun 2017-2019.

Bantuan pemerintah berupa dua ruang belajar tahun 2010, kemudian bantun beasiswa  kepada siswa SMPN 1 Nusalaut tahun 2011 semua­nya disunat dan masuk ke kantong pribadi sang kepsek.

Baca Juga: Korupsi di Dinas LHP, Kinerja Jaksa Diapresiasi

Selanjutnya tahun 2015 rehabi­litasi sekolah ada sejumlah item yang pekerjaannya tidak sesuai dengan RAP. Mirisnya, material yang digu­nakan kebanyakan yang lama dan masih menjadi milik sang kepsek. Sementara dalam laporan pertang­gung­jawaban seolah-olah material bangunan itu semuanya baru dibeli.

Tidak hanya itu, 2017-2021 belan­ja ATK dan kebutuhan sekolah tidak pernah melibatkan bendahara atau yang ditunjuk berwenang dalam belanja kebutuhan sekolah, tapi dilakukan sendiri oleh sang kepsek.

Masih dengan BOS, dimana pada tahun 2019 terdapat BOS Afirmasi dari Kementerian Pendiidkan dan Kebudayaan senilai Rp 282 juta juga dikelola sendiri oleh kepsek. Belum lagi dana BOS tahun 2020 sampai saat ini penggunaan anggaran ratu­san juta itu tidak melibatkan Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan di SMPN 1 Nusalaut.

Lebih parah lagi, anggaran peng­ganti pulsa internet bagi siswa selama masa pandemi Covid-19, Riruma tidak pernah mengembalikan kepada siswa yang melakukan belajar daring di rumah.

Keserahkaan Riruma juga terjadi pada bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa kurang mam­pu. Riruma tega mengambil buku-buku rekening para siswa dan mencairkannnya sendiri kemudian masuk ke kantong pribadinya.

Para orang tua siswa mengeluhkan sikap Riruma yang tega mengambil hak anak-anak mereka. Salah satu orang tua yang tidak mau namanya dikorankan menyesali perbuatan kepsek Riruma ini.

Orang tua tersebut hanya bisa pasrah dan menyerahkan semua perbuatan Riruma kepada Yang Maha Kuasa.”Sudalah, mungkin pak kepsek punya banyak kebutuhan, sehingga beliau harus menyunat dana bantuan PIP anak kami. Kami tidak marah, tapi kami serahkan kepa­da Yang Maha Kuasa. Kami juga berharap semoga pihak kejaksaan segera mengusut dan mengungkap kasus ini agar SMPN 1 Nusalaut terus bertumbuh dan berkembang serta maju bersama dengan sekolah-sekolah menengah pertama lainnya di Maluku,” ujar orang tua tersebut kepada Siwalima Rabu (21/4).

Salah satu guru di SMPN 1 Nusa­laut yang tidak mau namanya diko­rankan juga menyayangkan sikap kepsek Riruma. Dikatakan, selama ini peran Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan dalam mengelola dana BOS maupun lainnya tidak pernah dilibatkan. Hal tersebut berpotensi terjadinya penyalahgunaan angga­ran di SMPN 1 Nusalaut.

Dana BOS kata guru tersebut hanya dikelola Riruma dan bendahara. Tidak ada transparansi dalam pengelolaan dana tersebut lantaran di SMPN 1 Nusalaut tidak menyampaikan pemakaian dana BOS pada papan informasi.

Belum lagi penyelewengan angga­ran BOS diduga dilakukan dengan dalih penambahan jumlah siswa yang tidak sesuai atau mark up dilaporkan pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah.

Pemalsuan laporan juga diduga dilakukan kepala sekolah terkait honor guru. Laporan pemberian honor yang disampaikan ternyata melampirkan tanda tangan palsu dari guru terkait.

Kemudian pemalsuan kwitansi dengan alasan pembelian alat atau prasarana fiktif. Modus lainnya, Riruma memakai dana BOS untuk kepentingan pribadi. Anehnya pe­ran komite Sekolah tidak dilibat­kan padahal sesuai petunjuk teknis, Ko­mite Sekolah bertugas menentukan penggunaan dana BOS.

Jaksa Akui Sebatas Konsultasi

Kepala Cabang  Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Ardy Dadiari yang dikonfirmasi Siwalima mengaku kasus penyalahgunaan BOS, DAK, PIP dan dana-dana lainnya sampai sekarang pihaknya baru sebatas menerima laporan dalam bentuk konsultasi.

“Jadi memang kami belum menda­patkan laporan terkait dugaan pe­nyalahgunaan anggaran-anggaran di SMPN 1 Nusalaut. Ada sejumlah guru yang mendatangi jaksa penyi­dik untuk sebatas konsultasi,” ujar Ardy.

Meski Ardy mengaku baru seba­tas konsultasi, akan tetapi para guru tersebut mengaku sudah diambil keterangan oleh jaksa David Sou­mokil. Bahkan setelah mendengar keterangan dari para guru tersebut, jaksa Soumokil malah mengusulkan un­tuk berdamai dengan sang kepsek.

“Jadi saat itu pak jaksa meminta kami untuk memilih kasus ini damai dengan cara pemulihan atau berlan­jut. Kami merasa ini pertanyaan yang diluar tugas dan wewenang penegak hukum. Kami berharap Kejari Ambon, Dian Frits Nalle berkomitmen untuk memberantas korupsi di Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ini termasuk di SMPN 1 Nusalaut,” ungkap guru tersebut. (S-32)