AMBON, Siwalimanews – Diduga kuat aliran dana tiga kasus dugaan korupsi di Maluku yang sementara diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi mengalir ke kantong sejumlah pejabat daerah.

Bukti-bukti aliran dana ketiga kasus sudah di ta­ngan penyidik KPK. Pen­da­laman masih terus dila­kukan.

“Prosesnya masih jalan, sudah ada indikasi kuat, tapi butuh pendalaman yang matang lagi,” kata sumber di KPK, kepada Siwalima, Jumat (20/9).

Sumber itu mencon­toh­kan misalnya, kasus duga­an penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara ne­­gara terkait proyek infras­truktur tahun 2011-2016 di Kabupaten Buru Selatan dan  proyek pematangan la­han di Tiakur, Ibukota Ka­bupaten MBD tahun 2011.

Dalam pemeriksaan se­jum­lah kontraktor oleh penyidik KPK pada Juli 2019 di Ambon, ter­ungkap adanya aliran dana ke peja­bat di Buru Selatan.

Baca Juga: Cabuli Bocah, Warga Poka Dituntut 7 Tahun Penjara

“Ada dugaan pejabat di Buru Selatan menerima hadiah dari bebe­rapa kontraktor,” ujar sumber itu.

Namun ia enggan menyebutkan ok­num-oknum kontraktor dan peja­bat Buru Selatan yang terlibat dalam skandal korupsi itu. “Belum bisa, ini kan masih didalami,” ujarnya.

Begitupun dengan dugaan ko­rupsi dana proyek pematangan lahan di Tiakur. Dana proyek ini sebesar Rp 8 miliar diduga juga mengalir ke sejumlah pihak, diantaranya Bupati MBD saat itu, Barnabas Orno dan adiknya Frangkois Klemens alias Alex Orno alias Aleka Orno.  “Indi­kasi dan dugaan ini yang terus dida­lami dan diperkuat,” tandasnya.

Disinggung soal kasus  pro­yek pembangunan jembatan me­rah putih (JMP), sumber itu memas­tikan, masih diusut. “Tetap jalan, satu per satu, pasti ditindaklanjuti,” tandas­nya.

Tunggu Realisasi Janji KPK

Pegiat anti korupsi dan praktisi hukum memberikan apresiasi dan me­nunggu janji KPK untuk me­nuntaskan kasus-kasus dugaan ko­rupsi di Maluku.

“Maluku termasuk daerah rawan korupsi. Makanya ketika KPK meng­usut kasus-kasus dugaan korupsi di Maluku, masyarakat berharap agar kasus yang diusut itu bisa tuntas,” kata Praktisi Hukum, Hendri Lusi­kooy kepada Siwalima, Jumat (20/9).

Menurut Lusikooy, tersangka ha­rus dijerat dalam kasus-kasus yang diusut, sehingga komitmen KPK tidak diragukan masyarakat.

“Kita harapkan kasus-kasus dugaan korupsi bernilai jumbo itu tuntas. sehingga ada yang bisa dise­ret ke pengadilan,” ujarnya.

Praktisi Hukum Noke Philip Patti­radjawane mengatakan, masyarakat saat ini berharap lebih kepada KPK agar sejumlah kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani bisa secepat­nya dituntaskan.

“KPK harus mampu merealisasi­kan janjinya untuk menuntaskan sejumlah kasus dugaan korupsi di Maluku, karena memang masyarakat mengharapkan itu. Sebab selama ini, banyak terjadi dugaan tindak pidana korupsi namun jarang disentuh apa­rat penegak hukum lain,” ujarnya.

Masyarakat saat ini mengharap­kan ada gebrakan yang mampu dila­kukan KPK di Maluku.

“Bukannya kami ragu terhadap aparat penegakan hukum lain, na­mun kami lebih percaya kalau KPK mampu menuntaskan kasu-kasus jumbo di daerah ini,” ujarnya.

Koordinator Pemantau Keuangan Negara, Darson Rumatiga juga ber­harap, KPK secepatnya merealisasi­kan janjinya menuntaskan sejumlah kasus dugaan korupsi di Maluku yang ditangani saat ini.

“Kami berharap KPK bisa sece­patnya tuntas, sehingga kasus-ka­sus yang kini ditangani tidak me­ngambang,” ujarnya.

Sebelumnya, kalangan DPRD Maluku, Kabupaten Buru Selatan dan MBD mendukung penuh lang­kah KPK untuk mengusut tiga kasus dugaan korupsi bernilai jumbo di Maluku.

Mereka meminta lembaga anti rasuah itu, mengusut kasus-kasus tersebut hingga tuntas, sehingga ada kepastian hukum.

KPK Janji

KPK berjanji untuk menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi yang sementara ditangani, termasuk di tiga kasus di Provinsi Maluku.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, KPK tetap serius untuk bekerja dan tidak akan berhenti untuk memberantas korupsi.

“Ikhtiar kita melawan korupsi tidak boleh berhenti, kami langsung pada kalimat inti ini agar kita paham dan tidak ragu sedikitpun untuk tetap melaksanakan tugas sebagai­mana mestinya,” tandas Yuyuk ke­pada Siwalima, melalui telepon selu­lernya, Kamis (19/9) mengutip, pene­gasan Ketua KPK Agus Rahardjo, kepada seluruh jajaran KPK.

Yuyuk menegaskan, KPK tidak boleh patah arang dan berhenti melakukan tugas pemberantasan korupsi. Masyarakat juga diminta untuk lebih kuat melakukan kontrol terhadap kerja KPK. “Karena masya­rakat adalah korban dari korupsi yang sesungguhnya,” tandasnya lagi.

Yuyuk enggan berkomentar soal kasus per kasus di Maluku yang ditangani oleh KPK, namun ia pas­tikan KPK serius melakukan peng­usutan setiap kasus yang masuk di lembaga anti rasuah itu. “KPK tetap terus berkomitmen menjalankan ikhtiar pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Tiga Kasus

Seperti diberitakan, dalam penye­lidikan kasus penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek infrastruktur di Ka­bupaten Buru Selatan, tim penyidik KPK menggarap sejumlah kontrak­tor dan pejabat Buru Selatan pada  Juli 2019 lalu. Pemeriksaan kala itu, dipusatkan di Kantor BPKP Maluku, Jalan Waihaong Pantai, Kelurahan Silale.

Langkah hukum dilakukan ber­dasarkan surat perintah penyidikan  yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK yang juga Plt Pim­pinan Deputi Bidang Penindakan, Kombes R.Z Panca Putra Siman­juntak.

Sementara dalam pengusutan dugaan korupsi proyek pematangan lahan di Tiakur, Ibukota Kabupaten MBD, KPK sudah memeriksa ang­gota DPRD Maluku, Frangkois Klemens alias Alex Orno alias Aleka Orno pada 16 Agustus 2019 lalu.

Dana proyek pematangan lahan Tiakur, berasal dari hibah Robust Resources Limited, anak perusa­haan PT Gemala Borneo Utama (GBU) sebesar Rp 8 miliar.

Diduga sejak awal sudah ada ske­nario untuk menggarap dana terse­but. Olehnya itu, Abas, panggilan Barnabas Orno yang saat itu men­jadi Bupati MBD tidak memasukan­nya dalam APBD, namun langsung dikelola oleh adiknya, Aleka Orno.

Setelah Aleka, kini tunggu giliran Abas Orno, yang saat ini menjabat Wakil Gubernur Maluku diperiksa.

Abas sudah beberapa kali dikon­fir­masi, namun ia menolak berko­men­tar. Sementara Aleka, enggan meng­angkat telepon. Pesan singkat yang dikirim juga tak dibalas.

Sedangkan dalam pembangunan JMP, diduga terjadi mark up ang­garan cukup besar dalam proyek yang dikerjakan tiga perusahaan plat merah,  PT Waskita Karya (Persero), PT Wijaya Karya (Tbk) dan PT Pem­bangunan Perumahan (Tbk) itu.

Jembatan dengan panjang 1.140 meter dan lebar 22,5 meter itu, mulai dibangun 17 Juli 2011. Anggaran awal yang dibutuhkan sekitar Rp.301,2 miliar, namun membengkak hingga akhir perkerjaan mencapai Rp 779,2 miliar.

“Ada laporan yang masuk, tapi masih didalami,” kata sumber di KPK, kepada Siwalima, Rabu (11/9).

Sumber itu tak mau banyak bicara, dengan alasan laporan dugaan korupsi proyek JMP masih didalami. “Belum bisa dijelaskan, masih dikaji dulu,” ujarnya.

Ketinggian JMP mencapai 34,1 meter di atas permukaan laut. JMP dibangun dengan menggunakan struktur cable stayed yang diperki­ra­kan dapat bertahan 100 tahun.

Semula ditargetkan akan rampung pada tahun 2014, namun rencana itu meleset. Pekerjaan baru diram­pung­kan pada akhir Februari 2016, dan diresmikan pada 4 April 2016  oleh Presiden Joko Widodo.

Christoforus Mardjono Tjatur Lasmono yang saat itu menjadi Ke­pala Satker JMP dinilai bertanggung jawab. Ia telah dicopot dari jaba­tannya sebagai Kepala BPJN XVI Ambon. (S-49)