Secara resmi pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Ambon, telah dilakukan sejak Senin 22 Juni dan berakhir pafa 4 Juli 2020 mendatang.

Selama dua hari berjalan sejak Senin (22/6) dan Selasa (23/6) Pemkot Ambon masih memberikan tindakan preventif dengan mengedukasi warga tentang PSBB dan aturan-atutan yang musti ditaati masyarakat, jika tidak maka sudah pasti akan disertai dengan tindakan tegas baik berupa teguran. Sanksi administrasi hingga pidana.

Selama dua hari berjalannya PSBB itu ternyata di lapangan, masih banyak warga yang melanggar aturan. Terutama pada pos-pos perbatasan yang menghubungkan Kots Ambon dengan Kabupaten Maluku Tengah khususnya pada Kecamatan Leihitu, Salahutu dan Leihitu Barat didapati warga yang tidak memakai masker, tidak.memiliki surat keterangan kesehatan, angkut penumpang melebihi ketentuan  dan sebagainya.

Pemkot selama.dua hari itu kendati banyak.warga.yang melakukan pelanggaran tetapi masih  diperbolehkan masuk Ambon dengan menunjukan KTP serta diukur suhu tubuh oleh petugas.

Sementara warga yang tak mengenakan masker diberikan secara gratis oleh petugas. Untuk angkutan yang penumpangnya melebihi kapasitas angkut yakni 6 orang, sisanya diturunkan dan dipindahkan ke mobil angkutan lainnya.

Baca Juga: Terjaminnya Bahan Pokok

Pemkot Ambon janji akan memberikan tindakan tegas pada penerapan PSBB akan dilakukam.pada  hari ketiga yakni Rabu (24/6)

Kita memberikan.apresiasi bagi Pemkot Ambon dalam menerapkan PSBB tetapi yang lebih penting dari itu adalah bagaimana komitmen Pemkot Ambon untuk mengambil tindakan tegas bagi masyarakat yang tidak.taat aturan PSBB termasuk intens melakukan pengawasan.

Pengawasan ketat penting dilakukan karena.kesadaran masyarakat Kota Ambon untuk.mematuhi aturan protokol.kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 masihlah sangat minim. Padahal belajar dari Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) selama.14 hari dilakukan sejak 8 Juni lalu tidaklah berhasil. Mirisnya angka penyebaran Covid-19 bukan dapat ditekan tetapi malah semakin meningkat dan mencapai angka 305 yang masih di rawat diberbagai rumah sakit di Kota

Publik tentu saja berharap, langkah Pemkot Ambon dengan menerapkan PSBB dengan diimplementasinya Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2020 bisa serius ditindaklanjuti oleh aparatur Pemkot Ambon termasuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan tindakan yang tegas serta dilakukan pengawasan. Jangan sampai aturan dibuat tetapi aturan itu juga tidak dapat diterapkan.

Pemkot harus komitmen dan konsisten untuk mengambil tindakan tegas itu. Jangan memberikan toleransi dan kompromi supaya upaya menekan angka penyebaran Covid-19.di Kota Ambon ini bisa ditekan..

Sosialisasi penerapan PSBB juga ternyata terlalu singkat dan sangat tidak.efektif yang membuat terjadinya banyak pelanggaran  Pemkot harus melakukan pengkajian yanv matang dengan aturan yang sudah dikeluarkan

Disisi yang laib jaringan.pengaman sosial perlu juga diperhatikan sehingga tidak menjadi bumerang bagi Pemkot sendiri. Intinya apapun kebijakan Pemkot yang dikeluarkan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tetap didukung semya kalangan dan masya­rakat asalkan Pemkot juga komitmen dan serius dalam melaksanakannya. (*)