KETIKA Konstituante hasil Pemilu 1955 tidak berhasil membentuk undang-undang dasar negara, kondisi ketatanegaraan menjadi vakum dan stagnan. Lobi intensif yang dilakukan Presiden dan Wakil Presiden kepada ketua-ketua partai politik ternyata tidak dapat mencairkan situasi karena partai-partai politik berkukuh kepada pendapat masing-masing. Masalah yang menjadi penyebab ialah persoalan klasik yang muncul kembali, yakni pilihan antara bentuk negara kebangsaan atau negara agama dalam hal ini negara Islam.

Masalah tersebut sebenarnya sudah selesai tuntas sedemikian rupa sehingga RI sudah mempunyai UUD 45 yang diresmikan pada 18 Agustus 1945. Di Konstituante partai-partai pengusung pemilu terbelah menjadi dua kubu; kubu kebangsaan didukung antara lain PNI Front Marhaenis, PKI, IPKI, Partai Katolik, dan Partindo. Kubu negara Islam didukung partai-partai Masyumi, Nahdlatul Ulama, PSII, dan Perti.

Dalam proses voting hasilnya juga tidak ada yang memenuhi persyaratan, yaitu kemenangan yang diperoleh kubu kebangsaan sangat tipis dengan perolehan suara kubu negara Islam sehingga selalu terjadi deadlock. Kondisi itu berlarut-larut sehingga terjadinya gerakan separatisme PRRI/Permesta yang membuat Presiden harus mengumumkan negara dalam keadaan bahaya (SOB). Dengan adanya kondisi demikian, akhirnya Bung Karno mengambil keputusan karena kebuntuan tersebut harus segera dipecahkan. Jalan satu-satunya ialah dengan melakukan dekrit presiden untuk kembali kepada UUD 1945 (UUD 18/8/1945). Dengan dukungan penuh dari TNI dan Polri, Presiden pada 5 Juli 1959 mengeluarkan dekrit untuk kembali ke UUD Revolusi, yaitu UUD 1945.

Isi lengkap dekrit presiden ialah ‘KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG

  1. Menetapkan pembubaran Konstituante, 2. Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia terhitung mulai hari tanggal penetapan dekrit ini dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar Sementara, 3. Pembentukan Madjelis Permusjawaratan Rakyat Sementara, yang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara akan diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1959

Atas nama Rakyat Indonesia Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang SOEKARNO’.

Baca Juga: Gizi dalam Pembangunan SDM

Dekrit itu tercantum dalam pidato kenegaraan 17 Agustus di Istana Merdeka dengan judul Penemuan kembali Revolusi Kita. Langkah lanjut yang diambil Presiden untuk mengonsolidasi situasi setelah adanya dekrit yang ternyata didukung sebagian besar rakyat, bahkan oleh partai-partai Islam seperti Nahdlatul Ulama dan PSII (Partai Syarikat Islam Indonesia) yang tadinya berada di kubu negara Islam. Bung Karno memberlakukan sistem demokrasi Indonesia, yaitu demokrasi terpimpin.

Demokrasi terpimpin pada mulanya banyak mendapatkan penolakan dan kritik-kritik tajam dari berbagai kalangan, terutama politikus-politikus yang beraliran demokrasi liberal. Itu disebabkan mereka menganggap sistem demokrasi terpimpin bersifat diktator dan otoriter serta melanggar ketentuan UUD 1945. Sebaliknya kalangan-kalangan yang setuju kepada pelaksanaan sistem demokrasi terpimpin melihat dari sudut perlunya ada kepemimpinan yang kuat di dalam sistem ‘Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan’.

Demokrasi terpimpin menurut Bung Karno

Bung Karno menghadapi kritik-kritik yang timbul saat mula-mula sistem demokrasi terpimpin dilaksanakan di Indonesia. Ia memberikan penjelasan terperinci untuk meluruskan pemikiran-pemikiran yang salah tersebut dalam suatu kursus yang bersifat khusus, mengenai Pancasila dan demokrasi terpimpin di Istana Negara yang kemudian dibukukan dengan judul Pancasila sebagai Dasar Negara. Dalam bab Demokrasi Terpimpin, Bung Karno menjelaskan bahwa demokrasi terpimpin adalah tetap demokrasi (kerakyatan) bukan diktator atau otoriter walaupun merupakan antitesis dari sistem demokrasi liberal 50% + 1 suara.

Bung Karno mengibaratkan pelaksanaan demokrasi terpimpin laksana sebuah orkestra yang di dalamnya terdapat berbagai kelompok. Ada kelompok pemain biola, ada kelompok perkusi, ada kelompok alat tiup (brass section), dan bahkan ada kelompok paduan suara (choir). Hal itu meng­ilus­trasikan adanya kelompok-kelompok di masyarakat luas; ada kaum buruh, tani, pedagang, bahkan TNI dan Polri. Mereka itu dalam membawakan sebuah lagu harus mengikuti apa yang disebut partitur. Partitur itu dalam ketatanegaraan merupakan GBHN dan rencana pembangunan delapan tahun (plan delapan tahun) yang dibuat Depernas (Dewan Perancang Nasional). Walaupun sudah ada partitur, orkestra tersebut belum dapat berfungsi dengan baik dan harmonis bila tidak ada seorang konduktor yang memimpin. Dengan adanya seorang pemim­pin (konduktor) yang memimpin, barulah orkestra tadi dapat berjalan dengan harmonis melagukan lagu Tanah Airku Indonesia, misalnya.

Demokrasi terpimpin di mancanegara

Bila kita perhatikan di berbagai negara di dunia, terutama yang oleh Bung Karno dikategorikan sebagai the new emerging forces, sistem demo­krasinya yang mereka anut ialah identik dengan demokrasi terpimpin. Tiongkok, misalnya, ketika mula-mula berdiri pada 1948 dipimpin Mao Zedong, demokrasi yang mereka anut ialah benar-benar demokrasi sentralistis yang mengikuti prinsip-prinsip marxis-leninisme ala di Uni Soviet, bahkan stalinisme yang sangat doktriner.

Akan tetapi, dalam perjalanan ke depannya sistem tersebut tidak dapat membuat Tiongkok mencapai masyarakat sosialisme sebagai langkah awal menuju masyarakat komunis. Apalagi Mao membuat langkah yang amat keliru dengan mengadakan Revolusi Kerajaan yang menghancurkan sendi-sendi kepribadian Tiongkok yang sudah ber­langsung beribu-ribu tahun. Beruntung setelah Mao wafat; Deng Xiaoping dapat mengoreksi kesalahan-kesalahan tadi terutama di bidang sistem ekonomi.

Sistem ekonomi klasik dari negara-negara komunis, yaitu sistem ekonomi sektor negara, dirombak Deng dengan menganut sistem ekonomi kombinasi antara ekonomi sektor negara dan pasar bebas. Dengan perubahan itu, Tiongkok berhasil mengadakan lompatan besar untuk terselenggaranya prinsip-prinsip sosialisme yang jauh berbeda dengan sosialisme Uni Soviet. Prinsip-prinsip tersebut tetap dilaksanakan dan disempurnakan Xi Jinping saat ini. Pola ekonomi baru tersebut membawa perubahan pada sistem demokrasi di sana menjadi ideologinya demokrasi terpimpin ala Tiongkok. Hal itu tecermin pada struktur negara dengan PKT (Partai Komunis Tiongkok/China) menjadi pemimpin dari empat partai lain yang tetap diakui keberadaannya, yaitu Partai Kuomintang, Partai Buruh, dan dua partai lainnya.

Tiongkok melepaskan sistem partai tunggal (partai negara) seperti Uni Soviet sebelum glasnost & perestroika. Hal itu menunjukkan dengan jelas dilaksanakannya demokrasi terpimpin dalam sistem kenegaraan Tiongkok saat ini dan membuat menjadi suatu negara adidaya yang disegani di mancanegara, terlebih-lebih di bidang ekonomi, pertahanan, sosial, dan budaya.

Contoh lain ialah Korea Utara yang dahulunya di bawah kepemimpinan Kim Il-sung masih merupakan negara miskin, terbelakang, dan berpegang pada dalil-dalil politik leninisme yang ortodoks. Bapak pendiri bangsa Korea Utara itu kemudian merombak secara mendasar doktrin komunis dan digantikan dengan pikiran-pikiran Kim Il-sung yang dirangkum dalam Ide Juche (Juche Idea).

Intisari Ide Juche bila kita perhatikan dengan saksama mirip dengan Trisakti Tavip dari Bung Karno, yaitu 1. Berdaulat di dalam politik, 2. Berdikari dalam bidang ekonomi, 3. Berkepribadian dalam Kebudayaan.

Namun, itu disesuaikan dengan situasi kondisi Korea Utara. Pelaksanaan doktrin diktator proletariat diubah/diganti dengan diktator kelas pekerja yang dalam organisasinya mengadopsi sistem demokrasi terpimpin. Contoh lain ialah Turki yang melaksanakan pemisahan tegas antara masalah agama dan masalah negara oleh Mustafa Kemal Ataturk. Ia berprinsip agama harus dipisahkan dari negara karena menginginkan Islam tidak sekadar menjadi agama memutar tasbih di masjid, tetapi harus menjadi agama yang berkembang secara merdeka.

Di era Presiden Erdogan saat ini Turki tetap melaksanakan ide sosial politik dari Mustafa Kemal Ataturk, antara lain pelaksanaan sistem demokrasi dengan pimpinan yang terkesan amat ketat dan keras sehingga banyak dikritik berbagai pihak, termasuk di dalam negeri.

Penutup

Yang menjadi pertanyaan sangat mendasar bagi kita kaum patriotik ialah apakah dengan menjalankan sistem demokrasi Barat liberal kapitalistis 50% +1 suara, Indonesia dapat melompat ke depan dan menyelenggarakan keadilan sosial bagi seluruh bangsa dan rakyat Indonesia (sosialisme religius)? Mustahil. Kita segera harus melaksanakan revolusi mental untuk kembali melaksanakan demokrasi terpimpin di NKRI agar dapat melaksanakan lompatan maju ke depan sesuai dengan keinginan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. Oleh: Guntur Soekarno Pemerhati Sosial (*)