Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Maluku mengkritisi kebijakan Gubernur Maluku, Murad Ismail yang selama kepemimpinannya sejak dilantik 24 April 2019 lalu oleh Presiden Joko Widodo tidak menempati rumah jabatan di Mangga Dua.

Hal ini membuat pembina Fraksi Partai Golkar DPRD Maluku, Richard Rahakbauw menilai, dengan tidak ditempatinya rumah jabatan oleh Gubernur Maluku itu merupakan sebuah pelanggaran hukum.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1994 tentang Rumah Negara pasal 1 poin 5 menyebutkan bahwa, rumah negara golongan 1 adalah rumah negara yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut, serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat bersangkutan masih memegang jabatan tertentu.

Selanjutnya  pada pasal 10 ayat 2 disebutkan, penghuni rumah negara dilarang a. menyerahkan sebagian atau seluruh rumah kepada pihak lain.

Rumah negara juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2005 dan Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2008 dimana Gubernur Maluku wajib menempati rumah dinas.

Baca Juga: Monitoring Pinjaman Dana SMI

Pejabat negara dilarang mengalihkan rumah negara  kepada pihak lain artinya, jika Gubernur tidak menempati dan mengalihkan kepada orang lain termasuk anaknya maka harus ada sanksi bagi Gubernur.

Apalagi pasal 7 PP No 109 tahun 2000 tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara tegas mengatakan, kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta kelengkapan dan biaya pemeliharaan.

Selanjutnya pada bagian ke empat tentang biaya operasional, Pasal 8 menyebutkan: untuk melaksanakan tugas-tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah disediakan, a. biaya rumah tangga dipergunakan untuk membiayai kegiatan rumah tangga kepala daerah dan wakil kepala daerah.

  1. Biaya pemeliharaan rumah jabatan dan barang barang inventaris dipergunakan untuk pemeliharaan rumah jabatan dan barang barang inventaris yang dipergunakan oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah.
  2. Biaya pemeliharaan kesehatan dipergunakan untuk pengobatan perawatan rehabilitasi cacat dan uang duka bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah berikut atributnya.
  3. Biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Mungkin sebagian besar publik sudah mengetahui bahwa Gubernur Maluku, Murad Ismail sejak dilantik tidak menempati rumah jabatan tersebut yang berlokasi di Mangga Dua. Seharusnya dewan mengkritisi kebijakan gubernur ini dari awal dan bukan dilakukan dipertengahan akhir masa jabatan gubernur.

Dewan seharusnya lebih memainkan perannya dalam mengawasi setiap kebijakan pemerintah yang dinilai melanggar aturan. Jika gubernur, Murad Ismail tidak menempati rumah jabatan di Mangga Dua dan dinilai sebagai pelanggaran terhadap PP No 49 Tahun 2005 maka seharusnya ada langkah yang mesti dilakukan oleh dewan, dan meminta gubernur menempati rumah tersebut.

Apalagi kalau rumah jabatan itu telah disiapkan oleh daerah. Fraksi Partai Golkar DPRD Maluku harus mengambil langkah dengan menanyakan alasan gubernur tidak menempati rumah tersebut. Alasan itulah yang harus diketahui publik, sehingga tidak terkesan, fraksi Partai Golkar DPRD Maluku hanya berwacana saja. (*)