AMBON, Siwalimanews – Masyarakat Desa Tala, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, menolak proses pemilihan kepala desa antar waktu yang dilakukan (8/8) kemarin.

Warga Tala Marthen Samadar dalam rilisnya yang diterima Siwalimanews, Kamis (9/8) mengatakan, saat akan ini melakukan proses pemilihan oleh panitia Pilkades, puluhan masyarakat Desa Tala beramai-ramai mendatangi tempat pemungutan suara dan menolak proses tersebut.

Warga minta agar panitia menghentikan proses tersebut sampai ada putusan pengadialan yang inkrah dari Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu terkait sengketa Pilkades Tala.

“Kami masyarakat menolak pilkades antar waktu, sebab sengketa Kades Tala yang dilakukan oleh pemda dan BPD, bertentangan dengan putusan PTUN Nomor: 1/G/2023/PTUN.ABN dan sementara sengketa hak keperdataan di PN Hunipopu terkait dengan status kades pasca PTUN Ambon yang sampai sekarang masih bergulir di PN secara inkrah,” ujar Marthen.

Untuk itu kata dia, selaku warga masyarakat pihaknya meminta Penjabat Bupati SBB dapat menghargai proses hukum yang tengah dilakukan masyarakat Tala, dan kini sedang berjalan.

Baca Juga: Inspektorat Maluku Didesak Audit Proyek Mess Maluku

“Kita minta penjabat bupati menghargai proses itu sampai adanya keputusan yang inkrah soal Desa Tala ini,” tandasnya.(S-25)