BULA, Siwalimanews – Kepolisian Resort Seram Bagian Timur menggelar operasi penyakit masyarakat 2023 dengan sandi Salawaku. Operasi yang digelar sejak Senin (7/8) hingga Selasa (8/8) malam itu dipimpin Kabag Ops AKP AM Rolobessy.

Sasaran operasi pekat ini yakni, minuman keras, judi, premanisme, prostitusi, balap liar, senjata tajam, obat-obat terlarang, dan exploitasi anak dibawah umur.

Kasi Humas Polres SBT Iptu Mallombassang dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Selasa (8/8) malam mengatakan, pada operasi yang digelar Senin, (7/8) malam pada sejumlah kos-kosan ditemukan, tiga pasangan muda-mudi bukan suami istri.

Ketiga pasangan yang berhasil diciduk masing-masing untuk wanita berinisial S (19), D (17), N (19) tahun H (18), selanjutnya pasanganya yang pria  berinisial S (20), A (23) dan Z (20).

“Dalam razia Senin (7/8), malam ditemukan pasangan muda-mudi yang tinggal bersama bukan suami istri sah, para remaja  ini kemudian dibawa ke Mapolres untuk diambil identitas dan dilakukan tes urin, ekaligus diberikan pembinaan dan selanjutnya dikembalikan ke keluarga masing-masing,” ungkap Kasi Humas. (S-27)

Baca Juga: Bupati: APBD 2022 Diarahkan untuk Pemulihan Ekonomi Masyarakat

Sementara pada rasia yang digelar, Selasa (8/8) malam kata Kasi Humas, polisi berhasil menyita miras tradisional jenis sopi 600 mili liter yang disisi di dalam botol air mineral sedang sebanyak 1 botol.

Miras yang disita tersebut milik Waima (42) salah satu wiraswasta yang tinggal di pasar baru timbul tenggelam, Desa Bula. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolres, sementara pmelikinya hanya diberikan teguran agar menghentikan penjualan miras tradisional kepada masyarakat di daerah ini.

“Kami juga telah mendatangi Kafe milik saudara La Kadir yang beralamat di kali mati Desa Bula air, untuk tim melakukan pemeriksaan terhadap identitas dan kamar milik pramuria, namun tidak menemukan obat- obat terlarang, tim kemudian menghimbau kepada pramuria agar tidak mengkonsumsi narkoba dan sejenisnya,” ucapnya.(S-27)