AMBON, Siwalimanews – Aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Batabual menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis (24/6).

Kedatangan puluhan mahasiswa ini, untuk mendesak Kejati Maluku mengambil alih kasus dugaan korupsi lampu jalan pada 80 desa di Kabupaten Buru yang ditangtani pihak kejari setempat.

“Kejati harus segera mendesak Kejari Buru agar jangan bermain-main dengan kasus lampu jalan, apalagi sampai didiamkan, namun segera alihkan ke Kejati untuk tangani kasus tersebut,” ucap Bahta Gibrih dalam orasinya.

Bahta yang juga koordinator lapangan aksi ini menilai, kinerja Kejari Buru tidak mampu menuntaskan kasus-kasus korupsi disana. Bahkan, menurutnya kinerja Kejari Buru salama ini hanya pencitraan semata.

“Kami datang dihadapan pimpinan Kejati Maluku yang kami nilai profesional sebagai lembaga hukum independen dan tidak berpihak kepada siapa-siapa, untuk segera ambil alih dan mengusut tuntas kasus ini,” pintanya.

Baca Juga: Sekot: Pemprov tak Ijinkan Taman Victoria Dijadikan Pasar

Ia mengungkapkan, orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini secara kasat mata sudah diketahui, tinggal bagaimana gerak Kejati dalam menyelesaikannya.

“Segera tangkap Ibu Saiyun Hentihu sebagai aktor penggelapan anggaran lampu jalan yang terjadi pada 80 desa di Kabupaten Buru,” pintanya.

Tak lama berorasi, massa kemudian ditemui Kasipenkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba.

Didepan Kasipenkum massa selanjutnya menyampaikan pernyataan sikap dan menyerahkan secra tertulis dengan harapan dapat ditindak lanjuti.

Usai menerima pernyataan sikap para demosntran, Kasipenkum berjanji, akan menyampaikan aspirasi para mahasiswa ini ke pimpinan untuk ditindak lanjuti.

“Pernyataan sikap saya terima, nanti akan saya sampaikan ke pimpinan untuk bagaimana ditindaklanjuti,” ucap Wahyudi.

Mendengar penyataan Kasipenkum, massa aliansi mahasiswa Batabual ini kemudian membubarkan diri dengan aman dan tertib. (S-45)