AMBON, Siwalimanews – Hanya gara-gara mabuk, Haris Makatita tega menganiaya teman kosnya Udin Lombe dengan cara menusuk dengan sebilah pisau. Peristiwa ini terjadi saat ia sedang mengonsumsi minuman keras pada 5 Januari 2020,  sekitar pukul 13.00 WIT, di lantai 2 kamar kos milik Wais Upuolat, di kawasan Ongkoliong, Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Atas perbuatan tersebut, terdakwa Haris didampingi penasehat hukum Robert Lesnussa duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (5/3). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Jenny Tulak didampingi hakim anggota Christina Tetelepta dan Felix Wiusan.

Sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Agustina Isabella itu berjalan aman dan lancar meski ditonton banyak pengunjung. Dalam dakwaannya JPU menjelaskan, kejadian penikaman itu berawal saat korban berdiri di pintu kamar kosnya, tiba-tiba pelaku keluar  dari kamar kosnya dengan menggunakan sebilah parang di tangan kanannya. Korban pun menanyai pelaku kenapa membawa parang, pelaku lalu menjawab ingin membunuh korban.

Terdakwa langsung mengayunkan parang sebanyak satu kali ke kepala korban. Beruntung korban menangkisnya dengan tangan kiri, sehingga parang tersebut mengena punggung korban.

Saksi La Dasi yang menyaksikan kejadian tersebut, mengambil parang dari terdakwa. Ia kemudian membuang parang tersebut jauh dari jangkauan terdakwa. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit Bhayangkari Tantui. Korban mengalami luka robek hingga mengakibatkan putus tendon (jaringan ikat)  di punggung kiri dan tangan kiriserta jari kelingking dan jari manis. Menurut JPU, terdakwa diancam dengan melanggar pasal Pasal 351 ayat (1) KUHP. Usai mendengarkan dakwaan JPU, hakim menunda sidang sampai pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(Mg-2)

Baca Juga: Mayat Bayi Perempuan Ditemukan di Tempat Sampah