AMBON, Siwalimanews – Terdakwa pengedar narkoba, Yonas Leasi­wal alias Onas teran­cam hukuman 12 tahun penjara.

Dalam sidang per­dana di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis, (5/3), pemuda ini didak­wa oleh JPU Augustina Isabella dengan pasal berlapis.

Pasal yang didakwa­kan kepada terdakwa adalah pasal 111 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sidang dipimpin ma­jelis hakim yang dike­tuai Felix Wiusan, di­dampingi Jenny Tulak dan Christina Tetelepta selaku hakim anggota.

Sebelum sidang berlanjut, ha­kim ketua Felix Wiusan mena­nyakan terdakwa, apakah akan menggu­nakan penasehat hukum, karena hakim menilai pasal yang didakwa­kan jaksa sangat berat de­ngan ancaman hukuman maksimal.

Baca Juga: Mayat Bayi Perempuan Ditemukan di Tempat Sampah

Wiusan menyarankan terdakwa agar didampingi penasehat hu­kum, karena dakwaan pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 ten­tang Narkotika, ancaman huku­man paling lama 12 tahun penjara.

“Dalam dakwaan ini, pasal yang diancamkan sangat berat huku­mannya. Apakah mau pakai peng­acara atau tidak, kalau bersedia akan kami tunjukkan pengacara buat kalian,” kata Wiusan.

Mendengar penjelasan hakim, terdakwa terdiam sejenak. Lalu ia menjawab, kalau akan sendiri tanpa penasehat hukum. Hakim kembali mengingatkannya dengan anca­man hukuman yang berat. Kali ini, terdakwa berubah pikiran. Ia lalu memutuskan untuk memakai pengacara Alfred Tutupary.

Untuk diketahui, terdakwa bersama tiga temannya ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Maluku di pelabuhan speed boat Tulehu, Kabupaten Maluku Tengah, pada Senin, 1 November 2019 lalu.

Anggota Ditresnarkoba menuju pelabuhan speed boat Tulehu, setelah mendapat informasi adanya peredaran narkoba .

Sekitar pukul 22.10 WIT, sebuah speed boat tiba dan berlabuh di Tulehu. Terlihat seorang anggota polisi dan tiga orang laki-laki lain­nya turun dari speed boat menuju dermaga. Kemudian mereka duduk di sekitar area dermaga.

Anggota Ditresnarkoba lang­sung melakukan penangkapan. Saat penggeledahan, Korneles Pisarahu alias Neles memiliki 4 paket ganja yang disimpan dalam bungkus rokok sampoerna yang disimpan di saku celana sebelah kanan bagian depan. Polisi juga menemukan 7 paket ganja pada saku sweater bagian depan Samidin Wally.

Dalam pemeriksaan, saksi Kor­neles mengaku membeli ganja ter­sebut dari Enal seharga Rp. 800. 000 di Desa Kailolo, Kabupaten Ma­luku Tengah. Dari Korneles, ter­dakwa mengetahui Enal menjual ganja. Terdakwa kemudian menghu­bungi temannya Samidin Wally untuk membeli ganja. Mereka juga mengaku telah memakai ganja tersebut. (Mg-2)