PIRU, Siwalimanews – Pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor atau curanmor berhasil diringkus Unit Reserse Kriminal Polsek Kairatu.

Mereka adalah WS alias Empi (30), dan ML alias Kelvin (18). Keduanya ditangkap di seputaran Dusun Tomaruwey, Desa Kamariang, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB)

Kapolres SBB AKBP Bayu Tarida Butar Butar mengungkapkan, penangkapan dua dari adanya laporan masyarakat. Atas laporan tersebut Polsek Kairatu langsung bergerak dan berhasil menangkap para pelaku

“Kini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Keduanya tidak melakukan perlawanan,” jelas Butar-Butar yang didampingi Kasat Reskrim Polres SBB, AKP Pieter F Matahelumual, dan Kapolsek Kairatu AKP J.Walalayo

Butar-Butar menjelaskan, dengan laporan masyarakat itu kemudian ditindak lanjuti oleh Kapolsek Kairatu dan dirinya kemudian memimpin langsung proses penyelidikan terhadap kasus curanmor tersebut.

Lanjutnya, dari hasil penyelidikan itu, personil Polsek Kairatu yang dipimpin langsung oleh kapolsek berhasil meringkus kedua pelaku, Dusun Tomaruwey Desa Kamariang, pada tanggal 30 Mei 2021.

Selain mengamankan pelaku Polsek Kairatu juga mengamankan barang bukti berupa empat unit kendaraan bermotor diantaranya bernomor polisi DE 2068 LT, NMAX DE 2330 NF, dan Yamaha Jupiter 150 Warna Hitam ini tidak mengunakan nomor polisi.

“Atas perbuatan yang dilakukan WS dan ML diganjar pasal pidana pencurian, 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tuturnya. (S-48)