NAMLEA, Siwalimanews  – KPU Kabupaten Buru menggelar sosialisasi tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPD, DPRD dan DPRD, serta pengenalan Sistim Informasi Partai Politik (Sipol).

Kegiatan yang berlangsung di Kota Namlea, Sabtu (30/7), dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU dan Bawaslu Buru, Kepala Kesbangpol, Kadis Dukcapil, serta dihadiri oleh seluruh perwakilan partai politik.

Ketua KPU Buru Munir Soamole saat membuka sosialisasi itu menjelaskan, sesuai amanat Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 dan putusan MK Nomor 55 tahun 2020, maka KPU perlu mensosialisasikan esensi dari putusan MK tersebut kepada seluruh parpol calon peserta pemilu tahun 2004.

“Sehingga pada saat pendaftaran nanti tanggal 1 Agustus 2022 ini, seluruh parpol yang akan mendaftar di KPU harus patuh dan taat serta melengkapi pesyaratan dan mekanisme, sebagaimana yang dituangkan dalam PKPU Nomor 4 dan diaplikasikan dalam Sipol calon peserta Pemilu tahun 2024,” jelas Munir.

Menurut Munir, sosialisasi dan pengenalan singkat tentang Sipol yang digelar KPU Buru hari ini, tentunya sangat penting, agar masyarakat pada umumnya lebih khusus lagi parpol calon peserta pemilu di Kabupaten Buru memahami sungguh mana yang menjadi tugas masing-masing di tingkat kabupaten.

Baca Juga: Drainase tak Memadai, Penyebab Banjir di Ruas Jalan Menuju Bandara Dobo

“Tak banyak yang perlu kami sampaikan pada kesempatan di sore hari ini. Harapan KPU, kiranya para peserta sosialisasi dapat mengikutinya agar mengetahui pelaksanaan momentum pesta demokrasi lima tahunan ini, yang diawali dengan pendaftaran parpol calon peserta pemilu tahun 2024,” ujar Munir. (S-15)