KPK Harus Segera Garap Walikota
Jangan Sentuh Pegawai Kecil Saja
AMBON, Siwalimanews – Banyak kalangan berharap langkah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, untuk memeriksa sejumlah pejabat Pemkot Ambon, tidak berhenti di tataran pegawai saja, tapi juga bisa menyentuh Walikota Ambon.Praktisi hukum Hendrik Lusikooy berharap, pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK terhadap sejumlah pejabat di lingkup Pemkot Ambon, tidak hanya menyentuh pegawai kecil saja, tapi harus pula memeriksa walikota, sebagai kepala daerah yang harus bertanggung jawab.
Lusikooy mengatakan hal itu, merespons langkah KPK memeriksa sejumlah pejabat dan juga pegawai di Pemkot Ambon, Selasa (19/1) di Kantor BPKP Perwakilan Maluku, Waihaong.
“KPK harus transparan. Lakukan penyelidikan jangan hanya sentuh pegawai kecil tapi juga para pejabat termasuk walikota juga harus dimintai keterangan,” kata kepada Siwalima Rabu (10/2).
Dia menambahkan, jika nantinya ada indikasi sejumlah pejabat tersebut bersalah karena menyebabkan kerugian negara, seharusnya disampaikan secara transparan supaya publik bisa mengetahui duduk masalah sebenarnya.
“Satu hal positif untuk masyarakat Maluku,supaya masayarakat dapat mengetahui uang yang dikeluarkan oleh negara diperuntukkan untuk apa saja dan bisa terungkap oleh masyarakat,” pungkasnya.
Baca Juga: Penganiaya Warga Passo Hingga Tewas Divonis 5 Tahun PenjaraPada bagian lain, Lusikooy berharap dalam menjalankan tugas sebagai auditor negara, BPKP dapat melihat dengan benar bukti-bukti, jika terdapat kerugian negara agar secepatnya disampaikan kepada penyidik supaya bisa dilakukan penyelesaian lebih lanjut.
“Jangan sampai ada permainan-permainan tertentu dari oknum pejabat sehingga BPKP memperlambat hasil investigasinya.
Kewenangan KPK
Dihubungi terpisah,staf pengajar di Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Geogre Leasa mengatakan, kewenangan dari KPK untuk melihat adanya dugaan korupsi dan gratifikasi oleh sejumlah pejabat Pemkot sejak tahun 2011 hingga 2019.
“Itu kewenangan dari KPK karena baru ditemukan ternyata proyek tersebut tidak sesuai dengan standar proyek itu sendiri yang diduga adanya kerugian oleh negara,” tandasnya kepada Siwalima Rabu (10/2).
Dengan sikap itu, patut diberikan apresiasi kepada KPK, karena bisa membedah proyek yang terhitung sudah cukup lama, yaitu sejak tahun 2011 hingga 2019.
Leasa meminta KPK harus terus melakuka pengusutan, agar setiap pejabat yang terlibat dalam proyek bermasalah bisa diketahui publik.
Namun, dirinya juga berharap agar KPK tidak hanya membatasi diri untuk melakukan penyidikan terhadap proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon saja, tapi juga harus fokus juga kepada persoalan-persoalan lain misalnya korupsi untuk anggaran Covid-19.
“Jangan sampai masalah lama diangkat, lalu mengalihkan perhatian terhadap masalah-masalah terkait anggaran Covid-19 yang dipakai pemerintah kota,” jelasnya.
“Prinsipnya, apresiasi tetap diberikan kepada mereka yang mau bekerja untuk mengungkap persoalan korupsi.
Apresiasi
Sementara itu, Direktur Lumbung Informasi Rakyat Maluku Yan Sariwating, memberi apresiasi terhadap langkah pemanggilan yang dilakukan KPK.
“Kami harus memberi apresiasi kepada KPK karena sudah memberikan satu penyelidikan informasi yang baik kepada masyarakat terutama masyarakat Kota Ambon terhadap apa saja yang dilakukan pejabat-pejabatnya,” ungkapnya.
Kendati begitu, dia meminta KPK secara terbuka menyampaikan hasil pemeriksaan kepada masyarakat.
“Publik perlu mengetahui kebenaran. Masyarakat juga harus diberikan informasi tentang proses pemeriksaan itu,” pungkasnya.
Pemeriksaan
Sebagaimana diberitakan, penyidik KPK memeriksaan sejumlah pejabat di lingkup Pemkot Ambon, terkait dengan dugaan korupsi dan juga gratifikasi.
Sasaran utama adalah Dinas Pekerjaan Umum, dengan memanggil Pelaksana Tugas Kepala Dinas Melianus Latuihamallo.
Mely, sapaan akrab Melianus, membenarkan dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa di Kantor BPKP Perwakilan Maluku, Waihaong, Selasa (19/1) lalu.
“Saya dipanggil betul. Dengan, jabatannya sebagai Plt Kadis. Saya hadir disana, dan saya jelaskan saya baru menjabat selaku Plt pada tanggal 8 Januari (2021),” tandas Mely di ruang kerjanya, Rabu (3/2) lalu.
Walau demikian, Mely mengaku hanya dikonfirmasi terkait tugasnya sebagai sekretaris di Dinas Pekerjaan Umum.
“Mereka hanya menanyakan tugas saya sebagai apa ketika itu, jadi saya jelaskan saya sekretaris dan bertugas untuk membantu kepala dinas,” ulasnya.
Diakuinya, tugas yang diembannya sewaktu menjabat sekretaris adalah membantu pembuatan surat keputusan untuk pejabat pembuat komitmen (PPK).
“Saya cuma tugas untuk membantu kadis membuat, SK PPK,” ujar Latuihamallo.
Mely berceritera, dia menghadap penyidik KPK dengan membawa sejumlah dokumen pelelangan proyek yang dikerjakan tahun 2011 hingga 2019.
Seluruh proyek diatas Rp 200 juta yang dilelang pada periode 2011 hingga 2019, tambahnya, dibawa ke hadapan penyidik.
“Saya bawa data dari 2011 sampai 2019, dengan nilai di atas 200 juta, saya kasih semua,” ungkapnya.
Menurut Mely, kebanyakan proyek itu adalah proyek infrastruktur di Kota Ambon. “Seperti pekerjaan jalan aspal, talud dan jembatan,” pungkas Latuihamallo.
Selain Mely, penyidik KPK juga memanggil salah satu kelompok kerja (Pokja) pelelangan di Dinas PU Kota Ambon, Jimmy Tuhumena.
Sama halnya dengan Mely, Jimmy juga ditanyai seputar proyek di Dinas PU, sejak tahun 2011 hingga 2019.
Selain pejabat dinas PU, penyidik KPK juga mencecar sejumlah pejabat di Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang ada di Pemkot Ambon.
Kepala ULP Vedya Kuncoro beserta salah satu stafnya Charly Tomasoa.
Kepada Siwalia, Kuncoro, membenarkan pemanggilan KPK. Namun diakuinya, pemanggilan tersebut hanya membahas tugas dan kerjanya. “Mereka hanya tanya soal proses-proses pengadaan saja. Terkait saya punya tugas 2017-2019 dengan data-data pokja. Hanya itu saja,” beber Kuncoro.
Berbeda dengan Kuncoro, Charly Tomasoa yang dikonfirmasi menolak berkomentar dan mengarahkan Siwalima untuk bertanya lebih lanjut kepada pejabat yang berwenang untuk menjawab.
“Ade saya tidak bisa bicara karena ada pimpinan tertinggi toh. Kalau itu ade mesti tanya humas saja, karena saya tidak bisa berikan keterangan,” ujar Tomasoa.
Selain pejabat pemkot, KPK juga memanggil salah satu staf Walikota Ambon, Andre Hehanusa.
Andre, oleh pegawai pemkot, dikenal sebagai salah satu orang dekat Walikota. Dia ikut diperiksa lantaran banyak mengetahui infomasi yang sedang dikembangkan KPK.
“Andre itu bukan PNS hanya pegawai kontrak, tapi dia berkantor di ruang kerja Walikota,” kata salah satu pegawai yang berkantor di lantai dua Pemkot Ambon.
Belakangan, kepada Siwalima, Senin (8/2) Andre membantah kalau dia ikut diperiksa KPK.
“Seng, seng ada oh, seng ada panggilan dari KPK,” elaknya dengan logat Ambon kental sambil memalingkan wajahnya.
Walikota Ambon Richard Louhenapessy kepada Siwalima Senin (8/2), membenarkan kalau ada stafnya dipanggil penyidik KPK.
Menurut Richard, sebagai pimpinan, dia dilaporkan oleh mereka yang dipanggil, terkait undangan dari KPK.
“Saya tahu staf saya diperiksa. Kan ketika mereka dipanggil mereka lapor saya toh,” ujarnya kepada Siwalima di halaman parkir Balai Kota Ambon, Senin (8/2) siang.
Dia membenarkan pemanggilan yang ditujukan kepada Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum yang kini menjabat pelaksana tugas Kadis, Melianus Latuihamallo.
“Iya jadi yang dipanggil untuk diperiksa semua Pokja. Pemanggilan hanya untuk konfirmasi yang sifatnya klarifikasi saja,” kata Richard.
Kurun sebulan belakangan, Richard jarang terlihat di kantor dan malah lebih lama di Jakarta.
Salah satu stafnya mengaku kalau Richard lebih banyak berada di Jakarta. “Mungkin saja beliau lama di sana ada kaitannya dengan pemeriksaan itu,” terka dia. (S-51/S-52)
Tinggalkan Balasan