AMBON, Siwalimanews – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis ringan kepada tiga pejabat RS Haulussy Ambon, dalam kasus korupsi uang makan minum tenaga kesehatan pada rumah sa­kit milik Pemerintah Pro­vin­si Maluku itu.

Tiga pejabat RS Hau­lussy yaitu, dokter Jeles A. Atihuta selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Nur­ma Lessy (Kabid Kepera­watan) dan Maryori Johanes selaku bendahara penge­luaran

Tiga terdakwa ini divonis 1,3 tahun penjara karena terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi  sebagai­ma­na diatur dalam Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah de­ngan Undang-Undang No­mor: 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Ten­tang Pemberantasan Tin­dak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Putusan majelis hakim tersebut dibacakan dalam persidangan yang pimpin hakim Ketua Martha Maitimu meng­gantikan hakim Lutfi Alzagladi, didampingi dua hakim anggota lainya,  berlangsung di pengadilan Tipikor Ambon, Selasa  (25/7).

Selain pidana badan, hakim juga membebankan tiga terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Serta memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan.

Baca Juga: Usut Kasus Inamosol, Jaksa Ancam Jemput Paksa Saksi

Tuntutan Berbeda

Vonis majelis hakim ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut tiga terdakwa ini dengan pidana 1,9 tahun penjara.

JPU juga menuntut membayar denda sebesar Rp50 juta, subsidair 4 bulan kurungan.

Untuk diketahui, empat pejabat RS Haulussy yang telah ditahan pada akhir Januari 2023 lalu.

JPU menyebutkan, pada tahun anggaran 2020 RS Haulussy mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp2 miliar untuk biaya makan dan minum petugas nakes Covid-19.

Namun, dalam peruntukannya diduga telah terjadi penyimpa­ngan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara se­besar Rp600 juta dilakukan oleh para terdakwa.

Usai mendengarkan vonis hakim baik tim JPU Kajati Maluku maupun tim kuasa hukum terdakwa yakni Yani Hakim menyatakan pikir pikir.

Sedangkan terdakwa Hendrik Tabalessy putusan akan dipu­tusan hakim pada 1 Agustus mendatang.(S-26)