AMBON, Siwalimanews – Pendeta pe­n­siun atau emeritus dengan batas usia 58 tahun, tidak boleh lagi men­ca­lonkan diri maju sebagai Ke­tua Sinode GPM. Hal itu tertuang da­lam Peraturan Pokok GPM. Aturan baku ini menjadi kriteria uta­ma yang perlu di­pertimbangkan setiap kandidat yang mencalonkan diri.

Pembahasan me­ngenai kriteria balon yang akan memim­pin Sinode GPM lima tahun kedepan itu di Komisi X pada Si­dang ke-38 Sinode GPM selama dua hari yakni Selasa (9/2) dan Rabu (10/2).

Cukup alot Komisi X atau komisi yang membahas kriteria dan tata cara pemi­lihan Majelis Pe­kerja Harian (MPH) dan Majelis Pertimbangan ini. Informasi yang di­himpun Siwalima Rabu (10/2), batasan usia menjadi kriteria penting bagi setiap balon yang maju.

Batasan usia su­dah dibahas jauh se­belum sidang sinode dilaksanakan karena itu merupakan Aturan Pokok GPM. “Usia itu yang diputuskan da­lam sidang MPL 40 sampai 65 itu pendeta dosen. Sedangkan 40 sampai 58 itu pen­deta non dosen,” kata salah satu peserta yang merupakan anggota Komisi X.

Sumber ini menjelaskan, meski sidang sinode memiliki posisi lebih tinggi dari pada sidang MPL, namun aturan baku telah diatur didalam Peraturan Pokok Gereja.  Sehingga apa yang telah ditetapkan dalam sidang MPL, hanya akan disahkan dalam sidang sinode.

Baca Juga: TPA Waiheru dan OSM Dipantau CCTV

“Sama halnya dengan aturan kriteria usia yang telah ditetapkan, guna menghindarkan intervensi yang mungkin saja terjadi. Mengapa sidang MPL memutuskan tentang kriteria, karena di dalam sidang MPL itu kami tidak bicara tentang figur tentang calon. Hal ini memang pragmatis, sehingga waktu masuk dalam proses pemilihan, kami tidak masuk lagi membahas, sebab disitu pasti ada cela, ada yang “bermain”. Karena itu diputuskan dalam sidang MPL,” jelas sumber.

Ketua Panitia Sidang ke-38 Sinode GPM, Tonny Pariella juga mengatakan hal yang sama. Pariella mengatakan, usia menjadi pembahasan yang krusial dalam pemilihan balon yang nantinya akan memimpin Sinode GPM lima tahun kedepan.

“Yang krusialnya pada umur atau usia. Usia pensiun itu yang menjadi krusial yang menjadi pembahasan terus menerus di komisi terkait,” katanya.

Pariella menuturkan, untuk usia telah diklasifikasikan, sesuai dengan jabatan yang diduduki oleh bakal calon. “Konsep yang ada itu 58 untuk jabatan struktural dan untuk jabatan fungsional seperti dosen itu 65,” ungkapnya.

Namun tambah Pariella hal itu dikembalikan lagi dan diputuskan secara bersama di dalam rapat pleno yang akan dilaksanakan hari ini, Kamis (11/2). “Jadi memang konsepnya kan sudah ada, tapi masih harus nanti dipercakapkan dan diputuskan di pleno,” tandasnya.

Untuk diketahui, hari ini Kamis (11/2), agenda sidang ke-38 Sinode GPM akan dilanjutkan dengan pleno komisi-komisi. Salah satu komisi yang akan menjadi bahan perdebatan alot yakni Komisi X yang membahas soal kriteria dan tata cara pemilihan MPH dan Majelis Pertimbangan Sinode GPM.

Di dalam komisi ini selain membahas kriteria, juga membahas tentang hal-hal yang berkaitan dengan tugas utama pelayanan di gereja.

Butuh Pemimpin Kritis

Mantan Anggota Pekerja Klasis Gereja Protestan Maluku Kota Ambon periode 1990-1995, Everd Kermite mengungkapkan, dalam tata gereja, GPM memahami misinya yakni terang kedatangan kerajaan Allah yang menghadirkan kasih, pertobatan, pembaharuan, keadilan, kebenaran dan damai sejahtera.

“Inilah beban tugas dan tanggung jawab yang sangat berat. Karena itu, apapun juga sebagaj organisasi, GPM harus dipimpin, dikelola secara profesional apalagi talenta,” tandas Karmite, Rabu (9/2).

Diungkapkan, pengalaman Pancasila telah memberikan manfaat. Namun, Gereja,  tidak boleh menutup mata dari berbagai masalah yang dihadapi. Kemiskinan, ketidakadilan, pengangguran, keterbelakangan hingga pada kondisi saat ini pandemi Covid-19 yang melanda Maluku dan Maluku Utara, harus diselesaikan gereja.

“Karena itu kepemimpinan GPM yang akan ditetapkan dalam persidangan ke-38  diharapkan pada saatnya tak ragu-ragu bahkan harus berani mengkritisi setiap kebijakan pembangunan yang dinilai tidak atau kurang berpihak kepada masyarakat,” kata Kermite.

Mantan anggota DPRD Maluku itu menambahkan, pimpinan GPM harus rasional, jujur, dan adil dalam setiap kata dan tindakan. “Pilihlah dengan hati nurani seorang kader terbaik memimpin MPH Sinode 2021-2026,” ajak Kermite. (S-52)