AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Tual menghentikan proses perkara penganiayaan di Kota Tual atas tersangka Lestari Tamber melalui proses Restorative Justice (RJ), Rabu (9/8).

Restorative Justice kasus tersebut telah disetujui oleh Kejaksaan Tinggi Maluku, serta Kejagung lewat Dir Oharda pada JAMPidum Kejagung R.I di Jakarta, melalui Video Conference di ruang rapat kerja masing-masing Satker.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba dalam keterangannya mengatakan, penyelesaian perkara tersebut telah memenuhi syarat dan ketentuan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Pasal 15 ayat (1).

“Dengan pertimbangan syarat dan ketentuan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Pasal 15 ayat (1), maka perkara yang diajukan Kejaksaan Negeri Tual telah memenuhi ketentuan persyaratan Restorative Justice, sehingga dapat diterima dan dilaksanakan,” kata Wahyudi.

Wahyudi menjelaskan, kronologis kejadian berawal dari tersangka Lestari yang berulang kali menelpon suami korban Ferawati Latarissa pada Minggu 2 April 2023 sekira pukul 15.00 WIT.

Baca Juga: Naik Penyidikan, Status Katayane Bakal Berubah

Korban tak terima, kemudian bersama dengan Saksi Suryati Latarissa pergi menemui Tersangka Lestari Tamher di depan tempat Fotocopy Masjid Islamic Centre, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual.

Saat bertemu, korban Ferawati Latarissa menasehati Tersangka Lestari Tamber untuk tidak menelepon suami dari Saksi Korban Ferawati Latarissa lagi.

Namun tersangka Lestari Tamher tidak terima dengan perkataan dan Korban Ferawati Latarissa tersebut, kemudian tersangka Lestari Tamher menarik jilbab Korban hingga terlepas kemudian mencakar bagian leher Korban.

Korban membalas dengan menarik rambut dan mencakar leher tersangka Lestari Tamher sebanyak satu kali.

Setelah itu korban kembali melakukan pemukulan mengenai bagian belakang leher tersangka sebanyak dua kali.

Berdasarkan Visum Et-Repertum Nomor: 449/116/RSU-KS/V/2023 tanggal 22 April 2023 dengan kesimpulan telah diperiksa seorang perempuan Bernama Ferawati Latarissa umur tiga puluh lima tahun, berdasarkan hasil pemeriksaan luar ditemukan luka lecet di leher.

Sementara berdasarkan Visum Et-Repertum Nomor 17/IV/RSUDM/2023 tanggal 11 April 2023 dengan kesimpulan telah diperiksa seorang perempuan Barnama Lestari Tamher umur tiga puluh enam tahun, berdasarkan hasil pemeriksaan luar ditemukan luka lecet di leher dan di lengan.

Perbuatan para Tersangka tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.(S-26)