AMBON, Siwalimanews – Diduga memalsukan surat ra­pid test, tim penyidik Polresta Pu­lau Ambon dan Pp Lease me­ne­tapkan, nahkoda KM Cantika Les­tari 99 inisial  IS (58) dan rekan­nya Viona M (31) sebagai ter­sangka.

Penetapan tersangka digelar saat penyidik Unit Reskrim Polsek Ka­wasan Pelabuhan Yos Sudar­so me­ng­­antongi dua alat bukti yang cukup.

Kapolsek KPYS Ambon, Iptu Richard Matthew Gurning menga­takan, penetapan kedua tersang­ka karena penyidik menemukan tindak pidana dalam pembuatan surat rapid test palsu tersebut.

Modus operandi yang dilakukan, tersangka  Viona  yang berprofesi sebagai eks perawat bekerja sama dengan nahkoda  untuk membuat surat rapid palsu.

“Surat rapid palsu yang dibuat itu berjumlah 14 orang dengan rincian 13 orang ABK dan tersangka Nar­koda, dengan membayar kepada ter­sangka Viona sebesar Rp.700 ribu untuk keseluruhan surat rapid palsu terse­but. Surat ini dibuat sebagai syarat berlayar  untuk mencegah menularan virus corona di tengah masyarakat,” kata Richard, Minggu (13/9)

Baca Juga: Tokoh Masyarakat Buru Klaim Tanaya tak Korupsi, Jaksa Siap Lawan

Perwira dengan dua balok emas di pundak itu mengatakan, pene­ta­pan tersangka dilakukan penyidik se­telah pemeriksaan dilakukan se­jum­lah saksi-saksi, termasuk tiga dokter dari rumah Sakit GPM serta saksi pelapor.

“Sedangkan untuk para ABK, penyidik memeriksa mereka dengan hanya mengambil sampel atau perwakilan. Karena keseluruhan ABK tidak mengetahui surat rapid test dimaksud. Kemudian setelah dirampungkan sejumlah alat bukti, bukti menguat untuk digelar perkara kemudian ditetapkan kedua oknum  itu sebagai tersangka,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawab­kan perbuatannya,  kedua tersangka kini dijerat dengan pasal  263  KUHP tentang membuat surat palsu/me­malsukan surat.

“Bahkan berkas kedua tersangka ini pun sudah persiapan tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon untuk diteliti lebih lanjut, demi ke­pentingan persidangan di Pengadilan Negeri Ambon,” tandasnya.

Sebelumnya, Kapolsek KPYS Am­bon, Iptu Richard Matthew Gurning mengatakan, laporan terkait surat rapid test palsu saat ini sudah dita­ngani pihaknya bersama anggota. Dari 14 orang tersebut, satu orang nah­koda, sedangkan 13 orang lainnya  ABK. “Dari laporan ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan ter­hadap Nahkoda,Jumat (21/8) malam, setelah diperiksa, kami memutuskan untuk kapal berangkat dulu, karena sudah ada penumpang yang tidur di kapal,” katanya.

Menurutnya, meskipun kapal ber­sama dengan para terlapor yakni 13 ABK dan  satu Nahkoda sudah bera­ng­kat  ke MBD, namun setelah  kem­bali, penyidik melakukan pemeriksaan lanjut terkait dengan laporan polisi (LP) yang dimasukan pihak pelapor  dari Karantina Kesehatan Pelabuhan ke Polsek KPYS. (Cr-1)