BULA, Siwalimanews – Kepolisian Resort Polres Seram Bagian Timur mereka berhasil menyita minuman keras tradisional jenis sopi sebanyak 600 mili liter  di Pasar Baru Timbul Tenggelam, di Blok 3 dan Blok A 11, Desa Bula, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur.

600 mili liter sopi yang disita itu milik Waima (42), merupakan razia yang dilaksanakan saat kepolisian menggelar apel pengecekan operasi pemberantasan penyakit masyarakat atau Pekat Salawaku 2023.

Operasi tersebut dipimpin langsung Kabag Log Polres AKP A.M. Rolobessy yang berlangsung di lapangan upacara Mako Polres Seram Bagian Timur Kota Bula. Selasa (8/8).

Humas Polres SBT Iptu Mallombassang kepada wartawan di Bula Senin (7/8) malam,  membenarkan hal tersebut. Menurutnya, kemudian barang bukti tersebut dibawa ke Mako Polres Seram Bagian Timur, untuk diamankan pada ruangan Satuan Narkoba dan yang bersangkutan diberikan teguran agar hentikan penjualan sopi kepada masyarakat di daerah ini.

“Kami telah mendatangi cafe milik saudara La Kadir yang beralamat kalimati Desa Bula Air, untuk tim melakukan pemeriksaan terhadap identitas dan kamar milik pramuria. Namun pihak tidak menemukan obat- obat terlarang yang menjadi sasaran pemberantasan penyakit masyarakat atau Pekat. Dan kemudian tim menghimbau kepada pramuria agar tidak lagi mengkonsumsi Narkoba dan sejenisnya,” ungkapnya.

Baca Juga: Polda Diminta Hentikan Dugaan Pencemaran Dana Kwarda

Tim mendatangi para pemilik Cafe Fortune di Desa Bula Air Kecamatan Bula SBT melakukan pemeriksaan terhadap identitas dan kamar pramuria. Menurut Mallombassang, namun tidak menemukan adanya obat-obat terlarang yang menjadi sasaran pekat.

“Kami menghimbau kepada pramuria agar tidak lagi mengkonsumsi Narkoba dan sejenisnya, selama giat situasi dan kondisi aman kondusif. (S-27)