AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) mengatakan, pemerik­saan mantan Bupati MBD, Barnabas Orno tidak perlu dilakukan penyidik dalam kasus korupsi penyertaan modal daerah kepada PDAM.

Menurut Kasi Pidsus Kejari MBD, Arjeli Pongbany, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan, pihaknya tidak menemukan peran maupun andil mantan bupati, Barnabas Orno di kasus korupsi tersebut.

Pongbany yang dikofirmasi melalui telepon selulernya, Rabu (17/9) mengatakan, dalam proses penyelidikan maupun penyidikan, penyidik tidak menemukan peran mantan bupati di kasus dana penyertaan modal daerah kepada PDAM.

“Karena mantan bupatinya tidak ada keterkaitan dengan kasus ini, makanya tidak perlu dimintai keterangan baik ditahap penyelidikan maupun penyidikan,” katanya.

Disampaikan, penyidik hanya fokus pada proses penyidikan kasus korupsi dana penyertaan modal daerah kepada PDAM MBD sebesar Rp 5 miliar. Karena dana penyertaan itu yang bermasalah.

Baca Juga: Kasus Korupsi MTQ Bursel Naik Penyidikan

“Kalau terkait bantuan dari Kementrian PUPR sebesar Rp 18 miliar lebih itu, saya tidak tahu. Karena yang kami kejar itu dana penyertaan modal daerah kepada PDAM Kabupaten MBD,” terangnya.

Nama Abas Orno Disebut

Seperti diberitakan nama eks Bupati MBD, Barnabas Orno turut disebutkan dalam persida­ngan kasus korupsi dana pe­nyer­taan modal daerah kepada PDAM MBD sebesar Rp 5 miliar, Selasa (17/9) di Pengadilan Tipikor Ambon.

Sidang dengan agenda mendengar keterang­an saksi atas terdakwa eks Dirut PDAM Kabu­paten MBD, Jansen Leunu­pun,  dipimpin majelis hakim yang diketuai, Felix R. Wiusan, didam­pingi Jenny Tulak dan Bednar Panjaitan

Sekda Kabupaten MBD Alfons Siamiloy yang dihadirkan JPU Kejari MBD, Arjely Pongban sebagai saksi menjelaskan, Barnabas Orno yang saat itu menjadi bupati mengadakan pertemuan dengan seluruh unsur pimpinan OPD di Kabupaten MBD, pada tahun 2014 .

Dalam rapat tersebut seluruh pimpinan OPD dinonaktifkan oleh Abas, panggilan Barnabas Orno, terkecuali Jansen Leunupun yang saat itu menjabat Dirut PDAM.

“Saya tidak tahu apa alasannya, karena yang lebih tahu itu bupatinya,” kata, Alfons Siamiloy.

Ia mengungkapkan, pada tahun 2014 PDAM, mendapatkan dana penyertaan modal sebesar Rp 5 miliar dari Pemda MBD.

Berdasarkan mekanisme, PDAM harusnya menyampaikan laporan pertanggungjawaban ke Pemda Kabupaten MBD, setelah meng­gunakan dana tersebut. Namun hingga masa jabatan terdakwa berakhir, tak pernah membuat laporan pertang­gungjawaban.

Dana penyertaan modal Rp 5 miliar itu diperuntukan untuk pemasangan instalasi air ke warga. Namun hingga akhir 2017 masyarakat belum juga menikmati air bersih.

Kemudian di tahun 2018, ada dana bantuan dari Kementerian PUPR sebesar Rp 18,5 miliar ke PDAM MBD.

Setelah dicairkan, dana itu dipakai untuk melanjutkan proses pemasangan instalasi air bersih hingga ke rumah-rumah warga.

“Ada bantuan dari Kementerian PUPR sebesar Rp 18,5 miliar, namun terkait peruntukannya dan siapa yang mencairkan dana itu saya tidak tahu persis,” ujarnya. (S-49)