NAMLEA, Siwalimanewws – Dua Bos Perusahan CV Sinar Bu­polo, Robby Nurlatu dan Jefry Huku­nala telah diperiksa Kejaksaan Negeri Buru dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi  pembayaran Timbu­nan di Area Laboratotium dan Area UGD RSUD Kabupaten Buru Selatan tahun 2017/2020.

Demikian diungkapkan, Kasie Intel Kejari Buru, Azer Jongker Orno ke­pada Siwalima di Namlea, Kamis (26/5).

Orno yang ditanyakan tentang pemeriksaan tersebut menolak berkomentar demi kepentingan pe­nyelidikan.

“Untuk fakta pemeriksaan tidak bisa saya sampaikan,” kata Orno.

Menurutnya, anggota DPRD Buru asal Partai Nasdem, Roby Nurlatu juga telah diperiksa seputar kepe­milikan perusahan.

Baca Juga: Tuntaskan Audit CBP Tual, BPKP Koordinasi dengan Polisi

“Perusahan itu masih milik dia atau tidak. Fakta pemeriksaan tidak bisa saya sampaikan. Materi tidak bisa saya sampaikan. Saya bisa sampai­kan bahwa, RN hanya ditanyakan se­pu­tar kepemilikan perusahan,” akui­nya.

Azer lebih lanjut menjelaskan, ka­lau Roby Nurlatu  diperiksa sebagai saksi pada hari Jumat  lalu (21/5) da­lam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi  pembayaran Timbunan di Area Laboratotium dan Area UGD RSUD Kabupaten Buru Selatan TA. 2017/2020.

Azer yang langsung memeriksa Roby Nurlatu.Pertanyaan yang di­ajukan  seputar kepemilikan perusa­han CV. Sinar Bupolo di tahun 2017 lalu saat oknum anggota DPRD Buru ini mssih menjadi Direktur Utama.

Roby disodori 16 pertanyaan , diperiksa dari pukul 11.000l WIT  hingga pukul 14.00 WIT.

Sedangkan rekannya Jefry Huku­nala, kini Direktur CV Sinar Bulolo aku Aser Orno juga diperiksa lang­sung olehnya. Jefry ditanya kapasitarnya selaku Direktur CV Bopolo dan disodiri 21 pertanyaan.

Kata Azer, kalau Jefry Hukunala mengakui  CV Sinar Bupolo sudah dialihkan oleh Roby Nurlatu kepada­nya sejak tahun 2019 lalu.

Ditanya soal campur tangan  Roby Nurlatu di perusahan CV Sinar Bupolo kendati tidak lagi menjadi direktur, termasuk terjadinya proyek fiktif yang melibatkan perusahan tersebut, Azer menepis menjawab­nya. “Itu sudah masuk materi peme­rik­saan,”ujar Azer.

Selama jalani pemeriksaan, Orno mengaku sudah menghimbau Roby Nurlatu dan Jefry Hukunala untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat kontrak proyek fiktif dengan CV Sinar Bupolo.

“Kami menghimbau kepada yang bersangkutan kalau beritikad baik agar kembalikan dana yang diterima. Inti saja di situ. Dia bersedia dan akan mengupayakan pengembalian uang itu,” tutur Orno.

Ditanya berapa besar Roby Nur­latu dan Jefry Hukunala turut ke­cipratan uang korupsi proyek fiktif ini, Azer tidak membukanya secara langsung. “Itu sudah masuk materi. Saya bisa hanya katakan tiga persen dari nilai kontrak,”pungkas Azer.

Seperti diberitakan sebelumnya, CV Sinar Bupolo milik anggota DPRD Buru, Roby Nurlatu diduga terlibat proyek fiktif di RSU Namrole Tahun Anggaran 2020. Satu peru­sahan lagi, CV Naila  juga diduga ikut terlibat dalam proyek fiktif ini dan keduanya merugikan negara  mencapai Rp.370-an juta.

Kejari Buru, Muthadi kepada wartawan di ruang kerjanya Rabu (24/3)  membenarkan dugaan proyek fiktif tersebut. Pihaknya masih melakukan penyelidikan.

“Betul kita masih melakukan ke­giatan full data dan full baket. Mengenai materinya kita belum bisa informasikan,”benarkan Muhtadi.

Menyinggung dugaan keterli­batan CV Sinar Bupolo, perusahan milik anggota DPRD Buru, Roby Nurlatu, Kajari menegaskan kalau seluruh informasi yang masuk ke kejaksaan nanti akan dicros chek kebenarannya dengan saksi-saksi.

“Informasi itu merupakan bagian dari yang akan kami check nanti. Hanya materinya apa, kegiatannya apa, itu belum bisa kita jelaskan, ka­rena masih full data,” kata Muhtadi.

Guna mengungkap kasus ini, se­jumlah orang telah digarap oleh ke­jaksaan. Dua saksi kunci yang me­nguatkan adanya proyek fiktif juga telah diminta keterangan sampai jam 24.00 wit, pada Selasa lalu (23/3).

Anggota DPRD Buru dari Partai Nasdem, Roby Nurlatu yang dihu­bu­ngi, mengakui  kalau  CV Sinar Bu­polo  miliknya yang ditunjuk me­nger­jakan satu proyek di RSU Namrole.

Konon katanya, CV Sinar Bupolo ada mengerjakan proyek pada tahun 2017 lalu. Dan baru terbayarkan di tahun Anggaran 2020 lalu.

Namun Roby Nurlatu mengaku tidak lagi terlibat, karena Direktur CV Sinar Bupolo telah dialihkan darinya kepada Jefry Hukunala sejak tahun 2019 lalu.

Data yang berhasil dihimpun  me­ngungkapkan, kalau proyek fiktif yang melibatkan CV Sinar Bupolo dan CV Naila itu, berawal dari tanah timbunan yang dilakukan salah satu perusahan kontraktor saat menger­jakan proyek jalan dan saluran primer di dalam kota Namrole pada tahun 2017 lalu.

Dalam kegiatan itu, ada sejumlah volume tanah galian dari saluran primer yang ditimbun di lokasi RSU Namrole. Perusahan yang menim­bun ini juga tidak menuntut agar RSU Namrole harus membayarnya.

Sayangnya di tahun 2020 lalu, ada permufakatan jahat untuk menipu dan mengkorupsi uang negara, de­ngan secara diam-diam dibuatlah rancangan dana proyek timbunan di RSU. Kemudian diloloskan di APBD II Bursel, karena turut melibatkan orang dekat bupati.

Setelah dana 400 juta itu tertam­pung di APBD II Bursel  TA 2020, dilanjutkan dengan permufakatan jahat lainnya dengan memisahkan pekerjaan timbunan  kepada CV Sinar Bupolo dan CV Naila dengan kontrak masing-masing sebesar Rp.184 juta lebih agar terjadi pe­nunjukan langsung.

Karena tidak ada pekerjaan timbunan di tahun 2020, kontrak itu dibuat menggunakan tanggal dan tahun mundur, seakan-akan ada  Surat Perintah Kerja (SPK) di tanggal 14 April tahun 2017.

La Aca Buton bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang bertangungjawab atas dana proyek fiktif tersebut. Dalam kontrak itu disebutkan ada Pekerjaan Penimbunan di Areal Laboratorium dan Kebidanan dan Sekitarnya.

Kasus ini terbongkar, antara lain berawal dari perusahan milik Ang­gota DPRD Buru CV Sinar Bupolo. Karena di dalam kontrak mundur itu, yang meneken kontrak dengan PPK bukan dilakukan oleh Roby Nurlatu, melainkan dengan Jefri Hukunala yang baru menjadi Direktur , terhitung tanggal 7 Agustus 2019.

Sedangkan Jefri Hukunala dihu­bungi terpisah lewat telepon me­ngaku di tahun 2017 lalu ia belum menjadi Direktur CV Sinar Bupolo. Di tahun itu Roby Nurlatu yang menjadi direktur.

Ia menyebutkan kalau Rahman Karate yang menghubunginya un­tuk memakai CV Sinar Bupolo peker­jaan paket timbunan di RSU Namrole.

Hanya Jefry sudah lupa tanggal dan dipastikan olehnya dokumen itu dibuat di tahun 2020 lalu . Bukan terjadi di Bulan April tahun 2017 lalu.

Jefry tidak menyangkal kalau CV Sinar Bupolo ikut kecipratan dana proyek yang diduga fiktif itu. Namun nilainya kecil karena bagian dari fee perusahan. (S-31)