AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku saat ini gencar melakukan pemeriksaan saksi-saksi guna mengusut kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan dermaga, serta sarana dan prasarana pendukung operasional Lantamal IX Ambon di Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon.

Setelah sebelumnya memeriksa tiga orang saksi yakni JRT pemilik lahan serta SR dan MAP dari Pemerintah Negeri Tawiri, penyidik Kejati Maluku kemudian melanjutkan pemeriksaan terhadap, YNT sebagai Raja Tawiri dan JT selaku mantan raja.

“Benar hari ini ada pemeriksaan saksi lanjutan, total ada dua saksi yang diperiksa yakni mantan raja dan raja aktif,” jelas Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette, kepada wartawan di Kejati Maluku, Selasa (9/2).

Menurutnya, kedua saksi yang diperiksa secara bergantian ini berlangsung di ruang pemeriksaan Pidsus Kejati Maluku. Raja Tawiri YNT, lebih dulu diperiksa oleh penyidik I Gede Widhartama, Ia dicecar 45 pertanyaan dalam pemeriksaan itu.

Selanjutnya mantan raja JT diperiksa oleh Penyidik YE Almahdaly. Dalam pemeriksaan tersebut JT di cecar 18 pertanyaan.

Baca Juga: Waas Minta Polisi Tangkap Kepala BKD Kota Ambon

Sebelumnya diberitakan, untuk mendapat titik terang terkait dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan dermaga serta sarana dan prasarana pendukung operasional Lantamal IX Ambon di Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kejati Maluku kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi.

“Untuk kasus ini tadi pagi kita telah periksa tiga saksi. Mereka yang diperiksa yakni JRT selaku pemilik lahan, serta dua saksi lain yakni SR Kaur Umum dan MAP Kaur Pemerintahan Negeri Tawiri,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette, kepada wartawan di Kantor Kejati, Senin (8/2).

Dijelaskan, pemeriksaan terhadap ketiga saksi dilakukan secara bertahap. JRS lebih dulu diperiksa. Ia diperiksa sekitar pukul 09.15 WIT oleh Penyidik Novita Tatipikalawan dan dicecar 16 pertanyaan.

Pemeriksaan selanjutnya dilakukan terhadap MAP, oleh penyidik YE Almahdali sekitar pukul 09.44 WIT dan dicecar dengan 25 pertanyaan. Usai memeriksa MAP, Almahdali kemudian memeriksa SR. Ia diperiksa dari pukul 11.15 WIT hingga 12.10 WIT dan dicecar 24 pertanyaan.

“Pemeriksaan ketiga saksi ini dilakukan untuk memperkuat bukti ditahap penyelidikan. Dari keterangan ini, penyidik akan telaah apakah ada unsur pidana didalamnya atau tidak,” tandas Sapulette. (S-45)