AMBON, Siwalimanews – Penyidik Subdit IV Tipidter Di­rektorat Reskrimsus Polda Maluku menyerahkan, WA alias Mas Win (40), tersang­ka kasus du­gaan tindak pi­dana per­tam­bangan miner­al dan ba­tu­ba­ra (Mi­ner­ba) tanpa izin ke­pada Jak­sa Pe­nun­tut Umum (JPU), Kejak­saan Tinggi (Ke­jati) Maluku atau Tahap II.

Tersangka yang merupakan warga Desa Persiapan Rawamangun, RT 019/RW 006 Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru diserahkan ber­sama barang bukti di Kantor Kejak­saan Negeri (Kejari) Ambon, Rabu (8/6).

“Tersangka diserahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat kepada wartawan, Rabu (8/6).

Dijelaskan, barang bukti yang turut diserahkan yakni, dua buah emas dengan berat 401,48 gram diterima oleh JPU Kejati Maluku, Junet Pattiasina.

“Sebelum tersangka diserahkan ke kejaksaan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan,”ujar Ohoirat.

Baca Juga: Dua Tahun Mandek, Kejati Diminta Evaluasi Kasus MTQ Bursel

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 158 dan Pasal 161 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Untuk diketahui, WA alias Mas Win merupakan seorang peng­usaha tambang emas ilegal di Kabupaten Buru. Ia ditangkap personil Subdit IV/Tipidter Direk­-torat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku saat sedang mengolah emas di rumahnya, Jumat (8/4). (S-10)